Menteri ke Lampung
Angkutan Barang yang Boleh Menyeberang Saat Angkutan Lebaran hanya Membawa Sembako
Saat angkutan lebaran nanti, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membatasi angkutan barang, yang boleh hanya membawa 9 bahan pokok.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
ANGKUTAN LEBARAN - Pengawas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan Ignatius saat diwawancarai, Kamis (13/3/2025). Angkutan barang yang boleh menyeberang saat angkutan lebaran hanya membawa sembako.
Lalu, rombongan menteri ke kantor PT ASDP Indonesia Ferry (persero) cabang Bakauheni.
Setelah itu mereka bertolak ke UPPKB Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan.
Di UPPKB Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, rombongan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian hanya keliling sebentar.
Lalu, sekitar 15 menitan, rombongan menteri bertolak menuju ke Bandar Lampung
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Menteri ke Lampung
Jalinsum Lampung Rawan Begal, Mendagri Minta Buat Pos Pengamanan Tiap Beberapa Kilometer |
![]() |
---|
Menhub Pastikan Tidak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan |
![]() |
---|
Menhub dan Mendagri Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2025 di Lampung, Gubernur Mirza Sebut Sudah Siap |
![]() |
---|
Menhub Pastikan Efisiensi Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Kunker ke Lampung, Menhub: Pemudik Prioritas Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.