Menteri ke Lampung

Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran Berlaku 16 Hari Mulai 24 Maret 2025

Pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik lebaran 2025.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG - Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Pembatasan angkutan barang saat Lebaran berlaku 16 hari mulai 24 Maret 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik lebaran 2025.

Di mana, pembatasan operasional angkutan barang saat lebaran ini berlaku selama 16 hari, mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.

Adapun SKB tersebut dengan Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, jika pembatasan operasional angkutan barang saat lebaran ini berlaku untuk angkutan barang yang melintasi Tol Trans Sumatera, maupun jalan nasional non tol.

"Iya kita sudah menerima adanya SKB terkait dengan pembatasan angkutan selama lebaran. Baik yang berlaku di jalan nasional maupun jalan tol," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025). 

Bambang mengatakan jika berdasarkan SKB tersebut pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai hari Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. 

Adapun pembatasan tersebut berlaku untuk ruas jalan tol meliputi Lampung dan Sumatera Selatan (Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung), maupun ruas jalan nasional non tol.

"Kendaraan yang dilakukan pembatasan adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng," kata Bambang

"Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir atau batu hasil tambang dan bahan bangunan," jelasnya. 

Dia mengatakan, mobil angkutan yang masih boleh melintas adalah mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk pakan ternak.

Selain itu, mobil yang mengangkut keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok, juga diperbolehkan melintas.

"Namun angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut," jelas bambang. 

Di mana, surat tersebut berisi keterangan jenis barang yang diangkut tujuan pengiriman barang dan Nama dan alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved