Berita Terkini Nasional

KPK Angkut 2 Koper dari Kantor Hukum Eks Jubir KPK Febri Diansyah

enyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkut dua koper saat menggeledah kantor hukum mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TPPU SYAHRUL YASIN LIMPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Visi Law Office yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Penggedalahan dilakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tiindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Ya saya disuruh ikut, diminta jadi saksi. Tadi ada (Rasamala) ikut (penggeledahan)," ucap pria yang mengenakan safari warna cokelat itu.

Digeledah Terkait Kasus TPPU SYL

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor kantor firma hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar [digeledah] terkait sprindik [surat perintah penyidikan] TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Tessa mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Rasamala yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi juga ikut dalam penggeledahan dimaksud.

KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

SYL Divonis 12 Tahun Penjara Atas Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya telah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Di pengadilan tingkat pertama, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved