Baku Tembak di Way Kanan Lampung
1 Warga Sipil Jadi Tersangka di Kasus Perjudian Way Kanan, 2 Oknum TNI Masih Saksi
Seorang warga sipil berinisial Z menjadi tersangka kasus perjudian sabung ayam yang berkaitan tewasnya 3 polisi di Way Kanan, Lampung.
Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.
Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.
Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
2 Oknum TNI Masih Saksi
Dua oknum anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya ditahan di Denpom Lampung, yakni Dansubramil Negara Batin Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin Kopka Basarsyah.
Hal itu diungkapkan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Konferensi pers digelar terkait kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan penembakan tiga polisi yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) lalu.
Hadir pula Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Diketahui, tragedi berdarah terjadi saat polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Alih-alih berhasil mengamankan lokasi, operasi tersebut justru berakhir dengan penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Menurut Ujang, kedua anggota TNI tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka, dibutuhkan barang bukti dan kesaksian yang kuat.
Perbasasi Lampung Sebut Briptu Ghalib Atlet Softball Berprestasi, Pernah Ikuti Kejurnas |
![]() |
---|
Istri Aipda Petrus Ingin Sidang Militer Terbuka, Berharap Ada Proses Hukum yang Transparan |
![]() |
---|
Terungkap Kode 'Aman' Sebelum Gelar Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Warga Sipil Tersangka Sabung Ayam di Way Kanan, Z Telah Ditahan di Mapolda Lampung |
![]() |
---|
Dugaan Aliran Dana Judi Ayam Dinikmati Polsek-Koramil, Kapendam: Bagi-bagi Duit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.