3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
2 Oknum TNI Diduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Masih Saksi
Dua oknum anggota TNI diduga menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan masih berstatus sebagai saksi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua oknum anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya ditahan di Denpom Lampung, yakni Dansubramil Negara Batin Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin Kopka Basarsyah.
Hal itu diungkapkan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Konferensi pers digelar terkait kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan penembakan tiga polisi yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) lalu.
Hadir pula Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Diketahui, tragedi berdarah terjadi saat polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Alih-alih berhasil mengamankan lokasi, operasi tersebut justru berakhir dengan penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Menurut Ujang, kedua anggota TNI tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka, dibutuhkan barang bukti dan kesaksian yang kuat.
"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan, karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Ujang.
Dia menegaskan, apabila terbukti, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.
Pangdam berharap hasil investigasi dapat segera dirampungkan agar penyebab utama kejadian ini bisa diketahui.
"Saat ini, temuan barang bukti di lapangan menunjukkan adanya tiga jenis selongsong peluru, yang berarti ada tiga jenis senjata yang digunakan. Pengakuan sementara menyebutkan bahwa senjata tersebut adalah senjata rakitan, namun kami masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dua oknum yang menyerahkan diri masih berstatus aktif di institusinya.
"Mereka menyerahkan diri setelah kejadian ini dan masih kami dalami pemeriksaan. Status mereka saat ini masih sebagai saksi, dan untuk menetapkannya sebagai tersangka, kami memerlukan bukti yang cukup. Jika nantinya terbukti bersalah, maka hukum akan ditegakkan. Saat ini, mereka berada di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pihak kepolisian juga masih mencari asal-usul senjata yang digunakan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan.
"Kami perlu memastikan apakah senjata yang digunakan merupakan senjata rakitan atau pabrikan. Semua fakta masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan terus mendalami setiap bukti yang ditemukan," pungkasnya.
Kronologi
Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan hasil olah TKP dalam kasus penembakan tiga polisi saat menggerebek arena perjudian sabung ayam di Way Kanan.
Kronologi berawal dari beredarnya undangan melalui WhatsApp dan Facebook untuk menghadiri perjudian di Register 44 Way Kanan.
Undangan ini juga dikonfirmasikan ke beberapa orang.
Helmy menjelaskan, orang-orang yang hadir di lokasi diduga bukan hanya dari Lampung.
Karena ditemukan sejumlah kendaraan dengan nomor polisi dari luar Lampung.
Kapolda menyampaikan, terdapat empat saksi yang melihat langsung penembakan tersebut.
"Sejauh ini yang diamankan untuk menjadi saksi sekaligus tersangka adalah Z. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ia mengetahui adanya lapak perjudian sabung ayam di Way Kanan dari teman-temannya, yaitu IPL, R, serta IW (dalam pengejaran). Undangan tersebut disebarkan oleh seorang oknum berinisial B melalui pesan WhatsApp," beber Helmy.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Senin (17/3/2025), Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan dalam konteks pembubaran.
Pada akhirnya dilakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin pada sore harinya.
"Saat tiba di lokasi pada 17 Maret 2025, petugas melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa. Namun, terdengar beberapa kali letusan senjata hingga akhirnya diketahui bahwa tiga anggota Polri meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, petugas lainnya berusaha mengevakuasi korban sambil melindungi diri," jelasnya.
Dari peristiwa ini, Kapolda menegaskan pihaknya berupaya mengungkap kejadian secara transparan dan menyeluruh.
"Dalam kejadian ini terdapat dua insiden, yakni perjudian sabung ayam dan meninggalnya tiga anggota Polri," ungkapnya.
Barang Bukti
Helmy menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.
"Kami telah menyita uang tunai sebesar Rp 21 juta dan peralatan di arena sabung ayam, seperti ayam aduan dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan perjudian. Selain itu, 14 saksi telah diperiksa karena dalam peristiwa ini juga terjadi penembakan, sehingga kami mendalami lebih lanjut keterlibatan para saksi," tuturnya.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian, petunjuk utama didapatkan dari rekaman video ajakan perjudian yang diposting oleh seorang oknum di media sosial.
Video tersebut telah diverifikasi untuk menentukan lokasi kejadian yang sebenarnya.
"Kami juga mendapat keterangan dari saksi petugas yang terlibat dalam pembubaran. Dari 13 anggota Polres Way Kanan dan Polsek yang bertugas di lapangan, empat di antaranya melihat ada seorang oknum yang melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang," tambahnya.
Selain itu, Kapolda mengungkapkan bahwa telah dilakukan pra-rekonstruksi untuk memahami lebih jelas kronologi kejadian.
"Dalam pra-rekonstruksi, jarak pandang para saksi terhadap pelaku penembakan bervariasi. Ada yang melihat dari jarak enam meter, 13 meter, dan lima meter. Bahkan, ada saksi yang mengenali pelaku, sehingga identifikasi bisa dilakukan dengan cepat," beber dia.
Dari hasil olah TKP, ditemukan beberapa selongsong peluru yang berkelompok di dua lokasi berbeda.
Tim Labfor Mabes Polri telah melakukan pengukuran antara posisi selongsong peluru dengan titik jatuhnya korban, yang menunjukkan keselarasan posisi dengan korban.
"Total selongsong peluru yang ditemukan ada 13 butir, terdiri dari delapan butir kaliber 5,56 mm, tiga butir kaliber 7,62 mm, dan dua butir kaliber 9 mm. Semua barang bukti ini telah kami siapkan untuk administrasi penyidikan dan dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Selain itu, sampel darah dari tubuh korban juga telah dikirim ke laboratorium forensik.
"Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa dua korban mengalami luka tembak di kepala dan satu korban tertembak di dada hingga meninggal dunia. Kami juga menemukan proyektil dalam tubuh korban, dua dalam kondisi terpecah dan satu masih utuh," ungkapnya.
Saat ini, proyektil tersebut telah diserahkan ke Puslabfor Mabes Polri untuk menentukan jenis senjata yang digunakan, apakah laras panjang atau pendek, serta apakah senjata tersebut merupakan senjata pabrikan atau rakitan.
Polda Lampung mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penembakan tiga polisi di Way Kanan. Sejumlah barang bukti itu ditunjukkan dalam ekspose yang digelar di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Pantauan Tribun Lampung, sejumlah barang bukti tersebut meliputi 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam, uang Rp 21 juta, pisau, taji, hasil autopsi, 4 ekor ayam jantan, dan pakaian para korban.
Rinciannya, 2 butir selongsong peluru ukuran 9 mm (pistol), 3 butir selongsong peluru ukuran 7,62 mm, dan 8 butir peluru kaliber 5,56 mm.
Dari ukuran kaliber itu, diduga banyak peluru yang ditembakkan di TKP berasal dari senjata laras panjang.
Seperti kaliber 7,62 mm diketahui adalah peluru yang bisa ditembakkan dari senjata AK 47 dan sejenisnya serta SB1-V2 buatan Pindad.
Sementara kaliber 5,56 mm adalah peluru standar senjata serbu NATO dan bisa ditembakkan dari senjata M16 dan senjata turunannya serta SS1 buatan Pindad.
Pelaku Serahkan Diri
Dalam proses penyelidikan, dua orang telah menyerahkan diri.
"Kami melakukan investigasi bersama dan saat ini ada dua orang yang menyerahkan diri. Dari pengakuan keduanya, mereka berada di lokasi saat kejadian dan terlibat dalam penembakan serta membawa senjata api. Namun, mereka mengklaim bahwa senjata yang digunakan adalah senjata rakitan. Hal ini masih kami dalami lebih lanjut karena semua fakta harus didukung dengan alat bukti," jelas Kapolda.
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain di lokasi, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hingga saat ini, belum ada korban dari pihak sipil yang dilaporkan. Untuk mengetahui secara pasti jenis senjata yang digunakan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor. Petunjuk yang kami miliki saat ini adalah hasil autopsi terhadap jenazah korban, yang menunjukkan adanya luka tembak yang menyebabkan kematian," tambahnya.
Mengenai kepemilikan arena sabung ayam yang diduga milik oknum aparat, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Dari keterangan para pemain dan orang-orang di lokasi, terdapat informasi bahwa pemilik gelanggang adalah seorang oknum aparat. Namun, hal ini masih perlu didalami dan diuji dengan alat bukti, sehingga tidak bisa disimpulkan secara sembarangan," tegas Helmy.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi perjudian berjarak sekitar tiga hingga empat jam perjalanan dari Blambangan Umpu, Way Kanan dengan menggunakan kendaraan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.