Berita Terkini Nasional

Jagoan Cikiwul Terancam Penjara 9 Tahun Gegara Minta THR Secara Paksa

Jagoan Cikiwul yang bernama Suhada terancam penjara hingga sembilan tahun dalam kasus dugaan pemerasan perusahaan.

Editor: taryono
Tangkapan Layar Instagram @peristiwa_bekasi
JAGOAN CIKIWUL - Suhada yang mengaku sebagai jagoan Cikiwul tak berkutik ditangkap polisi. Suhada viral maksa minta THR ke pabrik di Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BEKASI - Jagoan Cikiwul yang bernama Suhada terancam penjara hingga sembilan tahun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap  perusahaan dengan modus minta Tunjangan Hari Raya (THR).

Suhada ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya memeras di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi viral di media sosial.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kami kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).

Sebelum ditetapkan tersangka, Binsar menjelaskan kalau Suhada ditangkap ditangkap saat berada di Sukabumi, Jawa Barat karena melarikan diri dari kejaran pihaknya pasca aksi meminta THR nya viral di Sosial Media (Sosmed).

“Sudah kami amankan semalam Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi, sementara sedang proses penyidikan,” jelasnya.

Binsar memastikan tidak akan membiarkan aksi serupa kembali bergulir di wilayah hukum nya bertugas.

Terlebih menjelang lebaran idul fitri kerap ditemukan perkara serupa di sejumlah wilayah.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segera  jika menemui aksi premanisme dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.

“Kami tidak  mentolerir adanya aksi premanisme berkedok Ormas atau LSM di wilayah hukum Bekasi Kota,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi mengatakan Suhada yang merupakan warga Bantargebang itu sempat melarikan diri dari kejaran pihaknya.

Sebelum akhirnya ditangkap di Sukabumi, Suhada sempat terlebih dahulu kabur ke daerah Gunung Putri, Bogor.

"Suhada itu kabur ke Gunung Putri, preman saja dia, preman berkedok LSM," kata Sukadi, Kamis (20/3/2025).

Diketahui sebelumnya, Sukadi menuturkan ada peristiwa sebuah ormas marah setelah minta THR ke perusahaan dan dikasih Rp 20 ribu.

Setelah marah, kelompok ormas tersebut meminta petugas keamanan atau satpam perusahaan untuk mengarahkan menemui pimpinan.

"Iya, dia minta jatah (THR) terus dikasih Rp 20 ribu, tapi dia tidak mau, justru pengen ketemu pimpinannya (perusahaan) dia di situ berempat," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved