3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Sosok Oknum yang Terima Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung

Sosok oknum yang diduga terlibat dan menerima uang setoran dari gelanggang judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
KETERLIBATAN OKNUM: Kepala Penerangan Kodam (Kapendam)II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar saat diwawancarai. Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar menyebut, tim investigasi masih menyelidiki siapa saja oknum yang diduga terlibat dan menerima setoran dari gelanggang judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

Dua oknum TNI penembak 3 polisi di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, hingga kini belum naik statusnya menjadi tersangka.

Padahal, keduanya telah mengakui tindakan penembakan terhadap 3 polisi hingga tewas di TKP.

Diketahui, 3 anggota polisi gugur setelah tertembak dalam penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore. Adapun pelaku penembakan diduga 2 oknum anggota TNI.

Terbaru, Polda Lampung menetapkan seorang warga sipil berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tempat gugurnya 3 polisi yang menggerebek lokasi tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan oleh tim investigasi gabungan TNI-Polri.

Helmy menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dilansir TribunLampung.co.id.

Terkait tindak pidana perjudian, pihak kepolisian telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

Kini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," terang Helmy.

Helmy menyebutkan bahwa dalam kasus perjudian sabung ayam, total ada 14 saksi yang diperiksa sejauh ini.

( Tribunlampung.co.id / Kompas.com )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved