Berita Terkini Nasional

Ternyata Satu Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di NTT Anak Polisi!

Satu di antara 7 pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur di Nusa Tenggara Timur ternyata anak anggota polisi aktif di Polres Belu.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ANAK POLISI: Foto ilustrasi borgol. Satu di antara 7 pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur di Nusa Tenggara Timur ternyata anak anggota polisi aktif di Polres Belu. Hal tersebut diketahui dari pengakuan korban saat melayangkan laporan polisi. Diketahui, seorang gadis di bawah umur di Nusa Tenggara Timur, harus merasakan pahitnya hidup setelah ia mengalami insiden memilukan. Gadis tersebut disekap lalu dirudapaksa secara bergilir oleh 7 pemuda di Belu, NTT. 

Berikut kronologi anak di bawah umur jadi korban penyekapan hingga rudapaksa oleh tujuh orang di asrama polisi di Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.

Penjelasan itu disampaikan Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief pada Rabu (19/3/2025) malam.

AKBP Benny menjelaskan, anak tersebut disekap dan dilecehkan itu saat korban datang dari Kota Kupang untuk mencari pamannya di Atambua pada Minggu (9/3/2025).

Karena belum mengetahui jelas alamat tempat tinggal pamannya, korban bertemu dengan kenalannya yang juga adalah salah satu pelaku.

Lalu, korban dibawa ke rumah dinas polisi di dalam asrama polisi Polres Belu. 

Di sana sudah ada pelaku lainnya. 

Mereka memerkosa korban secara bergilir, mulai tanggal 9 Maret hingga 11 Maret.

Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polres Belu pada Rabu, 12 Maret 2025. 

Setelah menerima laporan, polisi menangkap enam pelaku sedangkan satu pelaku masih buron. 

"Kasusnya saat ini sudah diproses penyidikannya," kata Benny.

Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean membenarkan para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dari korban pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 lalu.

Dari keterangan yang berikan korban ada tujuh orang pelaku. Salah satu pelakunya merupakan anak dari Anggota Polisi aktif di Polres Belu.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur diduga disekap dan dirudapaksa di rumah dinas polisi dalam komplek asrama Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban berhasil melarikan diri dan lapor ke Polres Belu pada Rabu, 12 Maret 2025.

Pasca laporan itu, pihak kepolisian menangkap 6 remaja terduga pelaku. Satu pelaku masih dalam pengejaran.

"Ada tujuh pelaku. Enam ditangkap dan satu pelaku masih buron," kata Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, Rabu (19/3/2025) malam.

Benny belum memerinci identitas para pelaku dan korban.

Dia hanya menyebut, korban berasal dari Kota Kupang sedangkan pelaku adalah warga Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved