Berita Terkini Nasional

Viral Video Bupati Jeneponto Mengamuk di Jalan Sambil Menunjuk Warga

Peristiwa itu terjadi diduga saat Bupati Jeneponto tengah perjalanan hingga berhenti dan turun ke jalan.

dok IG TribunTimur
PARIS YASIR DIADANG - Bupati Jeneponto, Paris Yasir turun dari mobil saat rombongannya diadang pemuda di perbatasan Takalar-Jeneponto, Jumat (21/3/2025). Kejadian ini saat rombongan pulang dari pelantikan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. 

Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan wakil bupati Rp 4,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

99 Hari, Paris-Islam Akan Mutasi Pejabat    

Paris Yasir-Islam Iskandar telah resmi memulai masa kerja sebagai Bupati Jeneponto. Di awal masa kepemimpinannya, Paris Yasir sudah menyusun target pencapaian.

“99 hari kerja pertama, kami akan fokus pada pelayanan masyarakat, kebersihan, cek kelengkapan, mungkin juga mutasi,” ujar Paris Yasir.

Paris Yasir juga sudah menerima arahan terkait efisiensi anggaran.

Dirinya pun sudah siap untuk lebih fokus membedah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Itu perintah pimpinan pusat wajib kita laksanakan. Tentu ini pekerjaan yang harus dilakukan lebih fokus dan terarah,” kata Paris Yasir.

Paris Yasir mengaku harus ada penyesuaian program dari daerah, provinsi hingga pemerintah pusat.

Visi dan misi Paris-Islam harus sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman langsung mengingatkan perintah Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi APBD 2025.

“Terpenting melakukan efisiensi dan relokasi yang tepat kepada masyarakat,” kata Andi Sudirman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved