Berita Terkini Nasional

Polisi Tembak Kaki Begal Bersajam yang Beraksi di Probolinggo

Aksi percobaan pembegalan terjadi jalan raya masuk Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Editor: taryono
Tangkap layar
TEMBAK BEGAL - Aipda Andi Muhyeni, seorang Kanit Intel Polsek Dringu menembak begal di jalan raya masuk Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/3/2025). Awal mula Kanit Intel Polsek Dringu menembak begal pada saat sedang berpatroli di jalan. 

"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian isi Pasal 479 Ayat (4) RKUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved