Berita Terkini Nasional
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Keluarga Jurnalis Juga Diserang
Aksi teror yang terjadi di kantor Tempo ternyata juga ikut menyerang keluarga dari jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan, Minggu (23/3/2025).
Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945 yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Selain itu pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM. Pemerintah kata Hasan selama menjalankan aturan pers yang mana di dalamnnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," tuturnya.
Dalam aturan mengenai pers media tidak hanya dijamin kebebsaanya namun juga diperintahkan untuk memberikan informasi yang benar.
"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
| Terdakwa Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga Teriak Usai Sidang, “Saya Bukan Pelaku!" |
|
|---|
| Keistimewaan Sel Rp60 Juta untuk Tahanan Korupsi di Lapas Blitar, Dibongkar Kalapas |
|
|---|
| 9 Orang Ditabrak Mobil Diduga Milik Kepala Dinas, 1 Siswa SD Meninggal di TKP |
|
|---|
| Kenangan Ari Sebelum Vica Berpulang, Alumni Unila Jadi Korban Kecelakaan Kereta |
|
|---|
| Modus Sertu MB Diduga Berbuat Asusila Terhadap Bocah SD, Kini Diburu Denpom |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Teror-Kepala-Babi-dan-Bangkai-Tikus-di-Kantor-Tempo-Keluarga-Jurnalis-Juga-Diserang.jpg)