Berita Terkini Nasional

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Keluarga Jurnalis Juga Diserang

Aksi teror yang terjadi di kantor Tempo ternyata juga ikut menyerang keluarga dari jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).

Kolase Tribunnews.com
TEROR KANTOR TEMPO: Foto ilustrasi tikus. Aksi teror tehadap kantor redaksi Tempo berlanjut, kali ini kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal. Kantor Tempo di Jakarta mendapatkan teror berupa kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal pada Kamis (19/3/2025). 

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan, Minggu (23/3/2025).

Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945 yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM. Pemerintah kata Hasan selama menjalankan aturan pers yang mana di dalamnnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.

"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," tuturnya.

Dalam aturan mengenai pers media tidak hanya dijamin kebebsaanya namun juga diperintahkan untuk memberikan informasi yang benar.

"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved