Berita Terkini Nasional
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Keluarga Jurnalis Juga Diserang
Aksi teror yang terjadi di kantor Tempo ternyata juga ikut menyerang keluarga dari jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan, Minggu (23/3/2025).
Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945 yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Selain itu pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM. Pemerintah kata Hasan selama menjalankan aturan pers yang mana di dalamnnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," tuturnya.
Dalam aturan mengenai pers media tidak hanya dijamin kebebsaanya namun juga diperintahkan untuk memberikan informasi yang benar.
"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
| Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Dibawa ke Jakarta Hari Ini |
|
|---|
| Kepanikan Tante Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, Teriak Histeris |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Pamekasan Terkuak, Ternyata Pelakunya Pasangan Suami Istri |
|
|---|
| 4 WNA China Bobol Brankas Sejumlah Pabrik di Jateng, Masuk Diam-diam Lewat Tali |
|
|---|
| Nasib Tersangka Pembunuhan Pacar hingga Cor Jasad di Sumur Kini di Tangan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Teror-Kepala-Babi-dan-Bangkai-Tikus-di-Kantor-Tempo-Keluarga-Jurnalis-Juga-Diserang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.