Berita Terkini Nasional
4 Oknum Polisi Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel di Menteng
Propam Polres Metro Jakarta Pusat periksa oknum polisi yang diduga minta tunjangan hari raya (THR) ke hotel di Menteng.
Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak mentoleransi segala bentuk hal yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
"Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
"Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya," jelasnya.
Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.
"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi," tambahnya.
Diimbau pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.
Untuk diketahui, THR sebenarnya merupakan hak pekerja yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan. Pemberian THR tersebut adalah kewajiban dari pengusaha kepada pekerjanya, bukan merupakan sumbangan atau kewajiban yang harus diberikan atas permintaan pihak luar seperti ormas, warga, maupun aparat pemerintah.
Adapun pungli adalah pemungutan uang atau barang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang tidak memiliki hak untuk memungutnya, dan tidak ada dasar hukum yang mendukung pemungutan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Karyawati PNM sempat Ungkap Sosok yang Bersamanya sebelum Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Impor Singkong Akhirnya Dibatasi Permendag, Menyesuaikan Kebutuhan Nasional |
![]() |
---|
Diduga Briptu Rizka Tak Sendiri Bunuh Brigadir Esco, Anton: Tak Mungkin Wanita Mampu |
![]() |
---|
Warga Tulangbawang Tertipu Penjualan Mobil di Medsos, Terlanjur Transfer Rp 46 Juta |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Esco Minta Menantunya Dihukum Berat, Briptu Rizka Siapkan Langkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.