Berita Terkini Nasional

4 Oknum Polisi Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel di Menteng

Propam Polres Metro Jakarta Pusat periksa oknum polisi yang diduga minta  tunjangan hari raya (THR) ke hotel di Menteng.

Editor: taryono
Dok. Polri
TRUNOYUDO WISNU ANDIKO - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beri keterangan pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, belum lama ini. Terkini, pihak Polri melalui Trunoyudo merespons atas adanya permintaan maaf terbuka band Sukatani terkait lagu tentang polisi berjudul "Bayar Bayar Bayar", yang kini justru disorot publik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Propam Polres Metro Jakarta Pusat periksa 4 oknum polisi yang diduga minta  tunjangan hari raya (THR) ke hotel di Menteng.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

Kasus ini terungkap bermula dari unggahan akun X @NalarPolitik.

Unggahan tersebut menunjukan  foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat, berisi permintaan yang diduga THR ke hotel di Menteng.

Dalam surat itu, oknum polisi meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

Dan dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

"Lah ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!" tulis pengunggah foto tersebut, seperti dikutip Tribunnews.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menyebut bahwa surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama - nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," tuturnya.

Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

"Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucapnya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air. 

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (20/3/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved