Pemusnahan BB Narkoba di Lampung

Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Lampung Nilai Ekonomisnya Sentuh Rp 70 Miliar 

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan Polda Lampung hari ini, Senin (24/3/2025) senilai Rp 70 miliar. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
TES NARKOBA - Personel Ditresnarkoba Polda Lampung menujukan hasil tes narkoba, Senin (24/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Barang bukti narkotika yang dimusnahkan Polda Lampung hari ini senilai Rp 70 miliar. 

"Jadi jumlah barang bukti tersebut apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp 70 miliar," kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Senin (24/3/2025). 

Kombes Pol Irfan mengatakan, polisi mencatat selain nilai ekonomis sebesar Rp 70 miliar, juga terdapat 442.117 jiwa yang diselamatkan. 

Polisi melakukan pemusnahannya dengan tata cara dibakar di dalam drum hingga menjadi abu. 

Polda Lampung memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 68,9 Kilogram (Kg), 163 Kg ganja, dan 3.517 butir pil ekstasi. 

"Jadi ada sabu 68,9 kg, ganja 163 kg, dan 3.517 butir pil ekstasi yang kami musnahkan pada hari ini," imbuhnya. 

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan kegiatan rutinan yang dilaksanakan menjelang Idul Fitri.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan ada yang sejak Oktober 2024 belum dimusnahakan. 

"Maka hari ini berbarengan digabung tangkapan tahun 2024 dan Januari hingga Maret 2025," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved