Pemusnahan BB Narkoba di Lampung

Polda Lampung Buang Bekas Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ke TPA Bakung

Ditresnarkoba Polda Lampung telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu sebanyak 68,9 kilogram, 163 Kg ganja, dan 3.517 butir pil ekstasi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
BARANG BUKTI - Ditresnarkoba Polda Lampung menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Senin (24/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu sebanyak 68,9 kilogram, 163 Kg ganja, dan 3.517 butir pil ekstasi. 

"Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dari dalam drum," kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (24/3/2025).

Ia mengatakan, polisi kemudian membuang barang bukti tersebut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakaung. 

Barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut, dibuang ke TPA setelah menjadi abu.

Sebelumnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan Polda Lampung senilai Rp 70 miliar. 

"Jadi jumlah barang bukti tersebut apabila dinilai dengan ekonomis sebesar Rp 70 miliar," kata Kombes Pol Irfan Nurmansyah. 

Ia mengatakan, polisi mencatat selain nilai ekonomis sebesar Rp 70 miliar, terdapat 442.117 jiwa yang diselamatkan. 

Kombes Pol Irfan Nurmansyah juga mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutinan yang dilaksanakan menjelang Idul Fitri.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved