3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Senjata Api yang Digunakan Kopda B Akan Diuji Balistik dan Diperiksa Pindad
Senjata api (senpi) yang digunakan Kopda B akan diuji balistik Polri dan diperiksa Pindad.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Senjata api (senpi) yang digunakan Kopda B akan diuji balistik Polri dan diperiksa Pindad.
"Karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan. Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek labfor dan uji balistik di Pindad karena ada sparepartnya dari sana," kata Penjabat (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana saat menyampaikan sambutannya di konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Saat ditanya terkait kendala selama ini terkait penetapan tersangka, pihaknya mengaku telah melakukan tahapan demi tahapan.
Dimulai pada 22 Maret 2025 pihaknya menerima laporan polisi.
"Lalu pada 23 Maret 2025, pihaknya melakukan penahanan pelaku Kopda B dan Peltu YHL, hingga ditetapkan tersangka," kata Eka Wijaya.
Ketika ditanya terkait dugaan pelaku terjerat narkoba, pihaknya sudha melakukan pengujian urine.
"Kami cek urine dan disaksikan Danrem dengan hasilnya negatif," imbuhnya.
Saat ditanya terkait uang setoran perjudian yang ramai di medsos, pihaknya belum fokus ke arah tersebut.
Karena pihaknya akan fokus proses hukum ini dan persoalan yang ramai medsos biarkan saja dulu.
"Beri kami waktu untuk bekerja, kami hanya fokus proses hukum yang kami tangani," tutur Eka Wijaya.
Sedangkan terkait motif penembakan, pihaknya belum bisa pastikan.
"Karena pihaknya baru mendalami dan mulai hari ini akan dikerjakan, beri ruang waktu tim," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Reaksi Kopda Bazarsah Saat Oditur Militer Bacakan Tuntutan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Akademisi Hukum Unila Budiono Dukung Oknum TNI Tembak Polisi di Way Kanan Dihukum Mati |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Peltu Lubis Tak Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bereaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.