3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Terungkap Sosok Oknum Polisi Aiptu Kapri Tersangka Sabung Ayam Way Kanan Ternyata Brimob
Anggota polisi Brimob yang kini menyandang status tersangka judi sabung ayam adalah Aiptu Kapri Sucipto.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap sosok oknum polisi yang ditetapkan tersangka kasus sabung ayam di Way Kanan ternyata anggota Brimob.
Anggota polisi Brimob yang kini menyandang status tersangka judi sabung ayam adalah Aiptu Kapri Sucipto.
Aiput Kapri berada di lokasi penembakan, tempat judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).
Tak hanya main judi sabung ayam, oknum anggota polisi Polda Sumatera Selatan itu juga mengajak kenalannya untuk main sabung ayam.
Ajakan Kapri tersebut atas undangan Kopka Basarsyah. Sementara itu Kapri dengan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis sudah kenal sejak tahun 2018.
Kopral Kepala atau Kopka Basarsyah ternyata menembak mati tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
Penembakan dilakukan saat polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) silam sekitar pukul 16.50 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).
Eka menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Kopda Basar mengakui telah menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam.
Ketiga polisi ditembak dengan senjata api (senpi) rakitan spesifikasi campuran.
"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B. Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata Eka.
Eka mengatakan barang bukti senjata api laras panjang atau senjata serbu tersebut ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025 di semak-semak, tak jauh dari lokasi penembakan.
Selain senjata laras panjang itu, Eka mengatakan barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.
Dalam kasus penembakan ini polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter, 8 butir selongsong dengan kaliber 5,56 milimeter, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm.
Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil autopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.
"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan" kata dia.
Meski begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.
"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.
Atas perbuatannya, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," ujarnya.
Selain Kopda Basar, Puspom AD juga menetapkan Peltu Lubis sebagai tersangka.
Namun berbeda dengan Kopda Basar yang menjadi tersangka penembakan, Pelda Lubis dalam kasus judi sabung ayam ini diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
Sehingga ia hanya dijerat KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kopda Basar dan Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (23/3) lalu, atau enam hari setelah peristiwa penembakan terhadap tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.
Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basar menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan.
Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Eka mengatakan setelah menetapkan dua anggota TNI itu menjadi tersangka, pihaknya langsung melaporkannya ke KSAD dan memerintahkan untuk menindaklanjutinya, dengan membentuk tim supervisi dan percepatan penyidikan, untuk dikoordinasikan ke Propam Polda Lampung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," imbuhnya.
Sementara itu Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan di lokasi penggerebekan judi sabung ayam. Keempat tersangka yakni dua tersangka perjudian dan dua tersangka pembunuhan.
"Sebelumnya warga sipil inisial Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri turut ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian," urai Irjen Pol Helmy Santika.
Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lampung Tengah saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kepada penyidik, Kapri mengaku telah mengenal dua anggota TNI, yakni Kopral Dua (Kopda) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, sejak 2018.
”Dia (Kapri) juga meng-upload atau membuat video ajakan (judi sabung ayam). Dia juga suka bermain sabung ayam sehingga kepadanya kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Helmy.
Pada hari kejadian, Wayan juga datang ke lokasi judi sabung ayam. Namun, ia lantas pulang dan meninggalkan lokasi judi sabung ayam pukul 16.00 WIB sebelum penggerebekan oleh personel Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan dilakukan.
Atas dasar tersebut, Wayan hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus judi sabung ayam itu.
Sementara itu Salsabila, putri dari AKP (Anumerta) Lusiyanto, yang juga meninggal akibat ditembak Kopka Basarsyah mengungkapkan bagaimana Kopka Basar menembak Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto saat korban memohon agar tidak lagi menembak AKP (Anumerta) Lusiyanto yang sudah terkapar.
Katanya, AKP Lusiyanto ditembak oleh Kopka Basarsyah di bagian dada. Hal ini diketahui Salsabila setelah memperoleh hasil autopsi dari jenazah sang ayah.
"Bapak ditembak di bagian dada kanan. Proyektilnya ditemukan di rongga dada bagian kiri. Lalu, anggota bapak itu yang saya dengar, Pak Petrus itu, setelah melihat bapak saya ditembak terjatuh, itu dia (Petrus) memohon 'sudah, sudah'. Dan Pak Petrus ditembak di matanya," kata Salsabila dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3).
Berdasarkan hasil autopsi diketahui pada jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan. Peluru mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi proyektil tersebut ada di tempurung kepala.
Pada kesempatan yang sama Salsabila juga menceritakan perasaannya yang terpukul atas meninggalnya AKP Lusiyanto.
Dia menangis histeris ketika mengetahui bahwa pertemuan terakhirnya justru dalam kondisi sang ayah telah meregang nyawa setelah ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung.
Pasalnya, Salsabila mengaku sudah setahun tidak bertemu sang ayah lantaran berdinas di Negara Batin.
"Satu tahun saya tidak ketemu bapak saya karena beliau dinas di Negara Batin yang memang daerahnya lumayan terpencil. Satu tahun saya nggak bertemu bapak saya, pas saya pulang sudah kaku di ruang autopsi," kata Salsabila.
Sembari menangis Salsabila menceritakan momen sebelum AKP Lusiyanto meregang nyawa di mana sang ayah diperintah Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang untuk membubarkan judi sabung ayam.
Dia mengatakan saat penggerebekan dilakukan, AKP Lusiyanto mengendarai mobil pribadinya yang ditumpangi bersama dengan anak buahnya dari Polsek Negara Batin menuju lokasi digelarnya judi sabung ayam.
Salsabila mengungkapkan ketika ayahnya keluar dari mobil, langsung ditembak oleh terduga pelaku yaitu dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.
"Bapak saya di paling depan. Dan ketika bapak saya keluar, bapak saya langsung ditembak. Saya dengarnya seperti itu," kata Salsabila menjawab pertanyaan Hotman Paris terkait kronologi penembakan.
Salsabila pun menuntut keadilan atas gugurnya AKP Lusiyanto lantaran di saat yang bersamaan beredar isu bahwa ayahnya turut menerima uang setoran judi sabung ayam.
Dia menegaskan isu tersebut adalah fitnah bagi sang ayah. "Saya mau keadilan yang seadil-adilnya untuk ayah saya. Ayah saya sudah meninggal, masih difitnah soal setoran.
Apapun itu, saya tidak peduli hal itu pak. Saya cuma ingin keadilan bagi ayah saya," ujar Salsabila.
Anggota Brimob Tersangka
Satu oknum anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Aiptu Kapri Sucipto dan dua oknum TNI Kopka Basar dan Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi sabung ayam maut di Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga saksi, yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam," katanya, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, Helmy menerangkan Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar.
Selain itu, yang bersangkutan juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.
"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," ujarnya.
Saat ini, Aiptu Kapri Sucipto telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.