Berita Lampung
ASN Lampung Selatan Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik, Bupati Egi: Ada Sanksinya
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang ASN di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Ia menegaskan jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.
Hal itu dikatakan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat mendampingi Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Pangabean mengecek X-Ray, di tollgate penumpang pejalan kaki, di Dermaga Reguler, Pelabuhan Bakauheni, Selasa (26/3/2025).
"Nggak boleh. Secara aturan tidak boleh," ujarnya.
Ia menyebut jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.
"Ada (sanksi)," ucapnya.
"Nanti akan kita data semua kendaraan dinas," sambungnya.
Sementara itu, pihaknya menyiapkan posko pelayanan untuk pemudik.
"Kiat siapkan pos Dishub ada 8. Lalu, posko kesehatan juga," ujarnya.
Ia menyebut pelayan kesehatan di posko yang disediakan gratis.
"Gratis," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ASN-Lampung-Selatan-dilarang-menggunakan-kendaraan-dinas-untuk-mudik-a.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.