Berita Lampung

ASN Lampung Selatan Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik, Bupati Egi: Ada Sanksinya

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang ASN di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
LARANG PAKAI RANDIS - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat mendampingi Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Pangabean mengecek X-Ray, di tollgate penumpang pejalan kaki, di Dermaga Reguler, Pelabuhan Bakauheni, Selasa (26/3/2025). ASN Lampung Selatan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Ia menegaskan jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.

Hal itu dikatakan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat mendampingi Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Pangabean mengecek X-Ray, di tollgate penumpang pejalan kaki, di Dermaga Reguler, Pelabuhan Bakauheni, Selasa (26/3/2025).

"Nggak boleh. Secara aturan tidak boleh," ujarnya.

Ia menyebut jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.

"Ada (sanksi)," ucapnya.

"Nanti akan kita data semua kendaraan dinas," sambungnya.

Sementara itu, pihaknya menyiapkan posko pelayanan untuk pemudik.

"Kiat siapkan pos Dishub ada 8. Lalu, posko kesehatan juga," ujarnya.

Ia menyebut pelayan kesehatan di posko yang disediakan gratis.

"Gratis," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved