Berita Lampung
ASN Lampung Selatan Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik, Bupati Egi: Ada Sanksinya
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang ASN di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Ia menegaskan jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.
Hal itu dikatakan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat mendampingi Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Pangabean mengecek X-Ray, di tollgate penumpang pejalan kaki, di Dermaga Reguler, Pelabuhan Bakauheni, Selasa (26/3/2025).
"Nggak boleh. Secara aturan tidak boleh," ujarnya.
Ia menyebut jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.
"Ada (sanksi)," ucapnya.
"Nanti akan kita data semua kendaraan dinas," sambungnya.
Sementara itu, pihaknya menyiapkan posko pelayanan untuk pemudik.
"Kiat siapkan pos Dishub ada 8. Lalu, posko kesehatan juga," ujarnya.
Ia menyebut pelayan kesehatan di posko yang disediakan gratis.
"Gratis," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Gubernur Lampung Ajak HMI Aktif dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Gubernur Lampung dan Seluruh Ketua Parpol Gelar Pertemuan di Sukarame |
![]() |
---|
Bulog Ganti Beras Tak Layak Konsumsi di Palas Lampung Selatan |
![]() |
---|
Kurir 9 Kg Sabu asal Jawa Barat Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Terus Genjot Pembangunan Kota Baru, Termasuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.