Wawancara Eksklusif

Bincang dengan Kadis Perindag Provinsi Lampung, Evie Imbau Masyarakat Beli Sesuai Kebutuhan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Evie Fatmawati menyebut bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok di Lampung masih terbilang normal.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/wahyu iskandar
PODCAST - Kadis Perindag Provinsi Lampung Evie Fatmawati saat hadir di Podcast Tribun Lampung, Rabu (27/3/2025). 

Kami terus berkoordinasi dengan BULOG dan distributor untuk memastikan pasokan tetap lancar.

Apakah kenaikan harga ini berdampak pada daya beli masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu?

Tentu saja, kenaikan harga dapat menggerus daya beli masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Namun, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan berbagai strategi, termasuk program-program prioritas untuk membantu masyarakat dalam menghadapi situasi ini.

Salah satu upaya pemerintah yakni menggelar pasar murah di sejumlah titik di Lampung.

Sejauh ini Pemprov telah menggelar 11 kali pasar murah.

Langkah apa saja yang telah dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung untuk menstabilkan harga bahan pokok?

Kami melakukan pemantauan harga setiap hari di lima pasar utama di Lampung.

Selain itu, kami berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk mengawasi distribusi bahan pokok agar tetap lancar.

Kami juga telah menggelar operasi pasar murah bersubsidi di beberapa titik di Lampung, seperti di Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Tengah, Kota Metro, dan Tulang Bawang Barat.

Operasi pasar ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Maret.

Selain itu, pemerintah pusat juga menggelar Operasi Pasar Pangan Murah melalui 4.500 gerai Kantor Pos di seluruh Indonesia, termasuk di Bandar Lampung, Metro, dan Kotabumi.

Apakah pemerintah provinsi bekerja sama dengan distributor atau pedagang besar untuk menjaga stabilitas harga?

Ya, kami terus melakukan pengawasan terhadap distributor untuk memastikan pasokan tetap tersedia dan harga terkendali.

Distributor juga diwajibkan mendaftarkan perusahaannya pada sistem SIINAS dan melaporkan kegiatan usahanya untuk memastikan transparansi distribusi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved