Berita Terkini Nasional
Dedi Mulyadi Target Kades Viral Peminta THR Masuk Bui, 'Kita Tunggu Beberapa Hari Ini'
Sebab Dedi Mulyadi menilai tindakan oknum kades tersebut tak beda dengan aksi preman di Bekasi beberapa waktu lalu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan kepala desa ( kades) viral peminta Tunjangan Hari Raya ( THR) ke pengusaha masuk bui.
Sebab Dedi Mulyadi menilai tindakan oknum kades tersebut tak beda dengan aksi preman di Bekasi beberapa waktu lalu.
Oleh karena itulah Dedi Mulyadi tegas, harus ada proses hukum terhadap kades yang telah membuat heboh gegara minta THR ke pengusaha Rp 165 juta.
Selain itu, Dedi Mulyadi kesal karena kades tersebut telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat. Di mana pejabat tak boleh menerima atau memberi THR.
Diketahui kades yang bikin heboh tersebut adalah Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin.
Akhirnya Dedi Mulyadi berkomunikasi dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiayagus untuk mengusut kasus Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta THR Rp165 juta ke perusahaan di lingkup wilayah Kabupaten Bogor.
Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mendesak supaya polisi menangkap Kades Klapanunggal yang meminta THR.
"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," kata Dedi Mulyadi kepada wartawan di rumah Ketua MPR RI AHmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal tersebut harus diproses hukum.
Bahkan, KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menyamakan perbuatan Kades Klapanunggal tersebut sama seperti aksi preman di Bekasi.
"Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Dedi Mulyadi menjelaskan, secara struktural kepala desa di bawah pembinaan dan tanggung jawab bupati.
"Itu dari sisi pembinaannya, aspek administratifnya karena dia SK-nya dikeluarkan oleh bupati," ucapnya.
Dedi Mulyadi menilai Kades Klapanunggal telah mengabaikan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur di mana pejabat tidak boleh meminta atau memberi THR.
"Dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan desa kan tidak boleh memberi dan menerima (THR)," tegasnya.
Brigadir Esco Faska Relly Tewas, Istrinya Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda Jumat Dini Hari |
![]() |
---|
Kemlu RI Bantu Pemulangan Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno |
![]() |
---|
Budi Arie Diisukan Akan Jadi Dubes, Roy Suryo Ungkap Hal Menakutkan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Status Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.