Berita Lampung

Modus Pria di Lampung Tengah Begal Teman Sendiri

Kompol Yusvin Argunan mengatakan, meskipun keduanya adalah teman, namun RK melakukan aksi kejahatan itu tanpa ragu.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumentasi
BEGAL MOTOR KAWAN - Barang bukti motor yang diamankan dari tangan pelaku. Pria Lampung Utara begal motor kawan di Lampung Tengah. Pria Lampung Utara begal motor kawan di Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pria berinisial RK tega membegal temannya sendiri inisial MUS (37).

Pelaku membegal korban yang mengendarai motor dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Humas Jaya pada Kamis (3/4), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, meskipun keduanya adalah teman, namun RK melakukan aksi kejahatan itu tanpa ragu.

"Pelaku bahkan melempar korban ke sungai demi mendapatkan satu unit sepeda motor dan satu buah HP," kata Yusvin, Senin (7/4/2025).

Yusvin mengatakan, kronologi aksi begal teman itu bermula ketika pelaku RK dan korban mengendarai motor dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Humas Jaya.

Saat itu, RK menemani korban urut di wilayah Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Saat melintas di tempat sepi, tepatnya di Jalan Kilometer 28 Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pelaku berpura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti.

"Begitu korban turun dari motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban berulang kali. Pelaku menendang tubuh korban hingga tersungkur, lalu mencekik dan melempar korban ke sungai," ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku membawa kabur satu unit motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 dan Hp merk Oppo A535 warna putih milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar dan polisi mulai memburu pelaku.

Hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit Hp milik korban," ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," pungkaanya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved