Berita Lampung
Pelajar Curi Motor Warga Lampung Tengah yang Terparkir di Dalam Rumah
Polisi menangkap pelaku ketika sedang berupaya menyembunyikan sepeda motor hasil curian.
Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELAJAR CURI MOTOR - Pelaku berinisial RMD (22) ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar hari Senin 07 April 2025, sekira Jam 20.30 WIB. Pelajar curi motor warga Lampung Tengah yang terparkir di dalam rumah.
Saat ini, kata kapolsek, pelaku ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk diproses lebih lanjut.
Pihaknya pun menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Polsek Terbanggi Besar menjerat RMD dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku diancam hukuman kurungan penhara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| FH Unila Gelar Kuliah Umum, Bahas Peran Strategis Advokat dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana |
|
|---|
| Polda Lampung Kawal 40 Bus Buruh Lampung Menuju Monas |
|
|---|
| Disdukcapil Pesawaran Jemput Bola, Pastikan ODGJ Dapat Dokumen Kependudukan Tanpa Diskriminasi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Peran 7 Orang dalam Prostitusi Terselubung di Lampung Timur, Dua Jadi Otak |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Jumat 1 Mei 2026, Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Hujan Siang-Sore |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelajar-curi-motor-warga-Lampung-Tengah-yang-terparkir-di-dalam-rumah.jpg)