Berita Lampung

Pelajar Curi Motor Warga Lampung Tengah yang Terparkir di Dalam Rumah

Polisi menangkap pelaku ketika sedang berupaya menyembunyikan sepeda motor hasil curian.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELAJAR CURI MOTOR - Pelaku berinisial RMD (22) ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar hari Senin 07 April 2025, sekira Jam 20.30 WIB. Pelajar curi motor warga Lampung Tengah yang terparkir di dalam rumah. 

Saat ini, kata kapolsek, pelaku ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk diproses lebih lanjut.

Pihaknya pun menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Polsek Terbanggi Besar menjerat RMD dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku diancam hukuman kurungan penhara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved