Berita Lampung

Tenteng Samurai, Pria Bertato Rampas HP di Indekos Enggal Berujung Ditangkap Polisi

Seorang pria bertato FS (32) ditangkap polisi karena kedapatan merampas ponsel di sebuah indekos di kawasan Enggal, Bandar Lampung, Jumat (28/3/2025).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polresta Bandar Lampung
RAMPAS PONSEL: Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku menenteng senjata tajam saat mendatangi sebuah indekos di kawasan Enggal, Bandar Lampung, Jumat (28/3/2025) sekira pukul 01.30 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pria bertato FS (32) ditangkap polisi karena kedapatan merampas ponsel di sebuah indekos di kawasan Enggal, Bandar Lampung, Jumat (28/3/2025) lalu sekira pukul 01.30 WIB. 

Warga Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung itu datang ke indekos bersama rekannya, HL, dengan membawa senjata tajam (sajam).

"Pelaku ini selain mengambil HP milik pengunjung indekos, ia juga menggasak HP inventaris indekos," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Selasa (8/4/2025). 

Saat itu, kata Alfret, FS dan HL menggedor-gedor pintu kamar YS.

Saat itu YS sedang bersama rekannya, YN.

“Jadi pelaku ini mengaku merasa ditantang oleh seseorang melalui kiriman pesan via WhatsApp dari ponsel milik YN. Kemudian pelaku bersama temannya datang membawa pedang sambil gedor-gedor pintu kamar kos YS,” jelas Alfret. 

Mendengar pintu kamarnya digedor-gedor, YS dan YN keluar dari kamar.

Pelaku saat itu menuduh YN menantang dirinya, namun korban menyangkalnya. 

Pelaku lalu masuk ke kamar dan merampas ponsel korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

"Setelah merampas ponsel milik korban, kemudian pelaku mengambil ponsel inventaris indekos yang berada di meja resepsionis," tutur Alfret. 

Selain menangkap FS, polisi juga menyita sebilah sajam jenis samurai, ponsel iPhone 15 milik korban, dan ponsel Infinix milik inventaris indekos.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved