3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kuasa Hukum Keluarga Korban: 3 Polisi Way Kanan Diberondong Tembakan Seperti Teroris
Putri Maya Rumanti mengatakan, para korban diberondong tembakan oleh oknum prajurit TNI AD seperti teroris.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum 3 polisi Way Kanan, Putri Maya Rumanti mengatakan, para korban diberondong tembakan oleh oknum prajurit TNI AD seperti teroris.
Korban tengah melaksanakan tugasnya, tanpa ada cerita dan langsung diberondong tembakan oleh prajurit TNI AD.
"Korban mati karena perbuatan keji dari oknum TNI AD karena menghilangkan nyawa orang tanpa ada perkelahian, hingga ditembak seperti teroris," kata Putri Maya Rumanti saat diwawancarai di depan kantor Denpom Lampung, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan, pihaknya menilai pelaku Kopda Basar dikenakan pasal 340 karena pembunuhan berencana tentang dalam UU darurat.
Kemudian ada perjudian juga dan penggunaan lahan tersebut yang seharusnya bukan tempat perjudian.
"Itu yang kami sampaikan agar pasal tersebut ditambahkan, mungkin pasal 340 atas nama Basar dan oknum satunya perjudian saja," ujar Putri.
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Dihukum Mati
Keluarga 3 polisi di Way Kanan yang meninggal dunia karena diberondong tembakan oleh oknum prajurit TNI AD meminta pelaku dihukum mati.
Salsabila, anak dari Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto mengatakan, pihaknya berharap agar pelaku dihukum mati.
"Harapan kami dari keluarga maunya dan meminta keadilan seadil-adilnya, kasus ini harus transparan dan terbuka secara terang benderang," kata Salsabila, saat diwawancarai awak media di depan kantor Denpom Lampung, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan, keluarga meminta agar persidangan juga bisa ditayangkan secara langsung oleh pihak media nasional.
Senada, Fitri kakak dari Briptu M Ghalib Surya Ganta mengatakan, pihaknya berharap pelaku dihukum mati.
"Kami meminta kepada tim Hotman Paris Hutapea agar dikawal kasus ini, semoga kasus ini dikawal terus dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati," ujar Fitri.
Pelaku telah menghilangkan tiga nyawa dan diharapkan pelaku diberikan hukuman mati.
Hotman Paris Hutapea 911 Akan Kawal Persidangan
Hotman Paris Hutapea 911 bersama tim akan terus mengawal persidangan pembunuhan 3 polisi Way Kanan secara terbuka.
"Kami akan mengawal persidangan secara terbuka dan biasanya perkara-perkara sebelumnya yang kami kawal kalau oknum diminta untuk sidang terbuka," kata Putri Maya Rumanti, kuasa hukum tiga polisi gugur di Way Kanan saat diwawancarai Tribun Lampung di depan kantor Denpom Lampung, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan, fakta baru semua telah diakuinya oleh pelaku atas peristiwa tersebut.
Untuk keluarga korban saat ini kondisinya tidak stabil dan psikisnya mereka terkena.
"Kami juga meminta pihak LPSK untuk melakukan pendampingan kepada keluarga korban untuk bisa dinetralisir," ujar Putri.
Terkait adanya fakta baru dan temuan pihaknya menyampaikan kepada Denpom Lampung bahwa ada penggunaan pasal-pasal lainnya.
Kopda Basar dalam kasus pembunuhan dan pelaku satu Peltu Lubis sejauh ini sebagai pelaku perjudian saja.
"Kami akan mengawal sampai tuntas dan auditor diharapkan sidang terbuka," ucap Putri.
Pihaknya secara tidak langsung minta pelaku dihukum dengan hukuman setimpal.
Hingga penganiayaan menyebabkan kematian korban.
"Kalau Kopda Basar itu memiliki senjata dan senjata tersebut illegal, serta membuat pengumuman undangan judi dan telah mengakuinya," kata Putri.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.