Berita Terkini Nasional

Remaja Putus Sekolah di NTT Dianiaya dan Ditelanjangi, Diduga Curi Alat Cukur dan Silikon Ponsel

Seorang remaja berinisial HAR (15), warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penganiayaan.

Editor: Teguh Prasetyo
POS-KUPANG.COM/HO
PosKupang.com/HO DIPERIKSA POLISI - Unit PPA Polres Lembata melakukan pemeriksaan terhadap HAR (15) terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya, pada Senin (7/4). Remaja putus sekolah itu diarak tanpa pakaian dan dianaiaya setelah dituduh mencuri. 

Setelah dianiaya, Lukman menelanjangi HAR dan mengikat kedua tangannya.

Korban kemudian diarak keliling kampung sambil disuruh berteriak "saya pencuri" secara berulang-ulang.

Akibat penganiayaan tersebut, HAR mengalami memar di bagian kaki kanan dan leher belakang.

Donni menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Lembata pada Jumat (4/4/2025) dengan nomor laporan polisi LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT.

"Terlapornya lima orang yaitu Husni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega," imbuhnya.

Kelima orang terlapor itu adalah Aldin Lamri, seorang guru, dan Husni Munir, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian Lukman Lamri (nelayan), Megawati Putri Orowala (wiraswasta), dan Paulus Soba (petani).

Ia juga mengatakan, kalau pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor Sprin Lidik/132/IV/2025/Reskrim pada tanggal 4 April 2025.

Donni menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap HAR telah dilakukan pada Minggu (6/4/2025) kemarin di Ruangan Unit IV Satuan Reskrim Polres Lembata.

Sementara pada Senin (7/4/2025), polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima terduga pelaku yang menelanjangi HAR.

Donni menyampaikan, kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, pada hari yang sama, penyidik memeriksa beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Donni.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak, atau pasal 170 ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannnya 7 tahun," imbuhnya.

Saat ini HAR mendapat pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved