Berita Terkini Nasional

Remaja Putus Sekolah di NTT Dianiaya dan Ditelanjangi, Diduga Curi Alat Cukur dan Silikon Ponsel

Seorang remaja berinisial HAR (15), warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penganiayaan.

Editor: Teguh Prasetyo
POS-KUPANG.COM/HO
PosKupang.com/HO DIPERIKSA POLISI - Unit PPA Polres Lembata melakukan pemeriksaan terhadap HAR (15) terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya, pada Senin (7/4). Remaja putus sekolah itu diarak tanpa pakaian dan dianaiaya setelah dituduh mencuri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.DI, KUPANG - Seorang remaja berinisial HAR (15), warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang setelah diduga terlibat dalam pencurian.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) lalu, sekitar pukul 17.15 Wita.

Berdasarkan beberapa potongan video yang diterima Kompas.com, pada Minggu (6/4/2025) kemarin, terlihat HAR dipukul dan ditendang oleh para pelaku.

Bahkan ia sampai secara sengaja ditabrak menggunakan motor.

Setelah itu, ia diarak keliling kampung dalam keadaan telanjang.

Dalam video tersebut, juga tampak seorang pria yang mengenakan celana panjang menyulutkan api rokok ke tubuh HAR.

Adapun HAR diduga mencuri alat cukur listrik dan silikon handphone di rumah seorang aparat desa.

Rekaman video kejadian ini pun menyebar luas dan viral di media sosial.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, AKP Donni Sare, menjelaskan bahwa aksi dugaan pencurian tersebut diketahui oleh seorang warga bernama Mega, yang langsung berteriak.

Hal itu menyebabkan HAR panik. "Saat itu Mega langsung berteriak," kata Donni.

Ketika mendengar teriakan, HAR melarikan diri melalui jendela belakang menuju pantai.

Namun, warga setempat melakukan pencarian dan menemukan HAR di pesisir pantai.

HAR kemudian digiring menuju rumah kepala desa.

Di tengah perjalanan, seorang warga bernama Husni menabrak korban dengan sepeda motor, yang kemudian diikuti dengan serangan fisik oleh warga lain.

"Polus datang memukul korban menggunakan kayu. Lalu, Mega menampar dan memukul korban menggunakan tali. Disusul Aldin yang melempar dan menendang korban, dan hal yang sama dilakukan Lukman yang menendang korban secara berulang-ulang," jelas Donni.

Setelah dianiaya, Lukman menelanjangi HAR dan mengikat kedua tangannya.

Korban kemudian diarak keliling kampung sambil disuruh berteriak "saya pencuri" secara berulang-ulang.

Akibat penganiayaan tersebut, HAR mengalami memar di bagian kaki kanan dan leher belakang.

Donni menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Lembata pada Jumat (4/4/2025) dengan nomor laporan polisi LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT.

"Terlapornya lima orang yaitu Husni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega," imbuhnya.

Kelima orang terlapor itu adalah Aldin Lamri, seorang guru, dan Husni Munir, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian Lukman Lamri (nelayan), Megawati Putri Orowala (wiraswasta), dan Paulus Soba (petani).

Ia juga mengatakan, kalau pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor Sprin Lidik/132/IV/2025/Reskrim pada tanggal 4 April 2025.

Donni menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap HAR telah dilakukan pada Minggu (6/4/2025) kemarin di Ruangan Unit IV Satuan Reskrim Polres Lembata.

Sementara pada Senin (7/4/2025), polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima terduga pelaku yang menelanjangi HAR.

Donni menyampaikan, kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, pada hari yang sama, penyidik memeriksa beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Donni.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak, atau pasal 170 ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannnya 7 tahun," imbuhnya.

Saat ini HAR mendapat pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah itu.

“Korban untuk saat ini didampingi LSM Permata,” ujar Donni, Selasa (8/4).

LSM Permata, kata Donni, bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.

Selain LSM Permata, HAR juga didampingi oleh petugas Dinas Sosial dan para pekerja sosial (peksos) di Kabupaten Lembata.

Donni menambahkan, HAR merupakan anak putus sekolah sejak kelas IV sekolah dasar (SD) dan selama ini tinggal bersama bibi dan neneknya, karena kedua orangtuanya merantau di luar kota.

(tribunnetwork)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved