Berita Terkini Nasional

Terbongkar Siasat Licik Oknum Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien, Tusuk Jarum 15 Kali

Diketahui oknum dokter PPDS tersebut merupakan dokter residen spesialis anestesi di RSHS Bandung berinisial PAP alias Priguna Anugerah Pratama (31).

Kolase Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
OKNUM DOKTER PERUDAPAKSA - Tersangka rudapaksa terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Terbongkar siasat licik oknum dokter PPDS rudapaksa anak pasien di Bandung. 

"Dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," urainya.

Saat tak sadar itulah, Priguna Anugerah rudapaksa korban saat tidak berdaya.

FH baru sadar setelah 3 jam usai dibius tersangka.

"Setelah tersadar korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."

"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB, lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah," kata Kombes Hendra.

FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Jabar.

Terancam 12 tahun penjara

Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban."

"Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.

Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.

Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved