Berita Viral

Viral Dua Balita Lebam Dianiaya Pacar Ibunya Lalu Disekap Dalam Kamar Indekos

Peristiwa penyelematan dua balita yang sempat disekap pacar ibu di kamar indekos terekam video hingga beredar luas di media sosial.

YouTube TribunJakarta.com
KASUS PENGANIAYAAN BALITA: Tangkapan layar foto tampang pelaku Eka Chandra Wijaya (29), pacar ibu korban saat ditangkap polisi (kanan) dan foto dua balita yang jadi korban penganiayaan (kanan) digendong sang ibu korban. Terungkapnya penganiayaan dan penyekapan terhadap dua balita setelah ibu korban lapor ke pihak keamanan indekos. 

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, Chandra dijerat pasal terkait kekerasan anak dan penganiayaan.

"Pasal yang ditetapkan yaitu pasal kekerasan terhadap anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 351 KUHP, ancamannya (di atas) 5 tahun," kata Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/4/2025).

Gerhard menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Chandra terhadap kedua korban sudah terjadi berulangkali.

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Chandra merupakan sosok yang temperamental dan seringkali melakukan penganiayaan hanya karena masalah sepele.

"Orangtua korban dalam hal ini ibu korban juga dapat kekerasan, dan anak-anak sama-sama mengalami kekerasan, yang belakangan ini si anak ini," ucap Gerhard.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved