Berita Viral
Viral Dua Balita Lebam Dianiaya Pacar Ibunya Lalu Disekap Dalam Kamar Indekos
Peristiwa penyelematan dua balita yang sempat disekap pacar ibu di kamar indekos terekam video hingga beredar luas di media sosial.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, Chandra dijerat pasal terkait kekerasan anak dan penganiayaan.
"Pasal yang ditetapkan yaitu pasal kekerasan terhadap anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 351 KUHP, ancamannya (di atas) 5 tahun," kata Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/4/2025).
Gerhard menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Chandra terhadap kedua korban sudah terjadi berulangkali.
Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Chandra merupakan sosok yang temperamental dan seringkali melakukan penganiayaan hanya karena masalah sepele.
"Orangtua korban dalam hal ini ibu korban juga dapat kekerasan, dan anak-anak sama-sama mengalami kekerasan, yang belakangan ini si anak ini," ucap Gerhard.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Nasib Kadispora Dicopot Sementara dari Jabatannya karena Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Jerit Tangis Bayi Ungkap Aksi Sekuriti Tikam Istri, Warga Langsung Panggil Ambulans |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Soal Mantan Napi Ikut Pilkada |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Ayah Brigadir Esco, Sebut Organ Anaknya Menghilang |
![]() |
---|
Demo di Depan Gedung DPR RI Memanas, Polisi dan Pedemo Saling Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.