Berita Lampung

Berbekal Korek Berbentuk Pistol, Komplotan Begal Beraksi di Batanghari Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya menyebutkan, anggota komplotan begal yang ditangkap yakni BG (22), SF (19), dan DT (20).

Dokumentasi Polres Lampung Timur
KOREK PISTOL - Petugas gabungan Polsek Batanghari dan Polres Lampung Timur mengamankan barang bukti korek berbentuk pistol dan sebilah arit dari tiga tersangka begal, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Petugas gabungan Polsek Batanghari dan Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus komplotan begal.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya menyebutkan, anggota komplotan begal yang ditangkap yakni BG (22), SF (19), dan DT (20).

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

"Dari catatan kepolisian, para tersangka sudah 4 kali melakukan aksi begal. Salah satunya di jalan raya Bulak Panjang, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," ungkap Benny, Jumat (11/4/2025).

Menariknya, kata Benny, para tersangka kerap membawa korek api berbentuk senjata api dan senjata tajam.

Benny melanjutkan, para tersangka beraksi sejak Oktober 2024 hingga awal April 2025.

Komplotan ini, terus Benny, biasanya beraksi dengan cara membuntuti korban saat mengendarai sepeda motor.

Dalam aksi terakhirnya, mereka memepet serta mengancam korban dengan menggunakan sabit dan korek berbentuk pistol.

Kemudian para tersangka merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korbannya.

"Sekali beraksi, para tersangka menjarah korban dengan kerugian materil antara Rp 17 juta hingga Rp 21 juta," terangnya.

Kapolres menambahkan, para tersangka diringkus setelah petugas Polsek Batanghari dan Satreskrim Polres Lampung Timur menerima laporan dari para korbannya.

Hasilnya, ketiga tersangka dicokok tanpa perlawanan.

Petugas juga menyita 2 unit sepeda motor, senjata tajam jenis clurit, korek api berbentuk pistol, dan telepon genggam.

"Para tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Ketiganya diancam kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved