Berita Terkini Nasional

Dipecat Gegara Bunuh Bayi, Brigadir Ade Kurniawan Masih Ngotot Ingin Jadi Polisi

Diketahui Brigadir Ade Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Ia mengajukan banding karena tidak terima diputus PTDH setelah membunuh bayinya yang berumur 2 bulan. 

Sidang kode etik Brigadir AK berlangsung di ruang sidang Propam Polda Jateng dari pukul 10.30 WIB hingga 16.35 WIB.

Dalam sidang tersebut, enam saksi dihadirkan, termasuk ibu korban, nenek korban, atasan Brigadir Ade, serta penyidik Reserse Kriminal Umum.

Satu saksi dari lingkungan sekitar tidak hadir, sehingga kesaksiannya dibacakan.

Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal Kecelakaan Mobil Panther dengan Bus Rajawali di Gresik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved