Berita Terkini Nasional
Dipecat Gegara Bunuh Bayi, Brigadir Ade Kurniawan Masih Ngotot Ingin Jadi Polisi
Diketahui Brigadir Ade Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Ia mengajukan banding karena tidak terima diputus PTDH setelah membunuh bayinya yang berumur 2 bulan.
Sidang kode etik Brigadir AK berlangsung di ruang sidang Propam Polda Jateng dari pukul 10.30 WIB hingga 16.35 WIB.
Dalam sidang tersebut, enam saksi dihadirkan, termasuk ibu korban, nenek korban, atasan Brigadir Ade, serta penyidik Reserse Kriminal Umum.
Satu saksi dari lingkungan sekitar tidak hadir, sehingga kesaksiannya dibacakan.
Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal Kecelakaan Mobil Panther dengan Bus Rajawali di Gresik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Modus Kakek 65 Tahun Perdaya Gadis SMA, Korban Kini Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dina Oktaviani, Karyawati Minimarket yang Tewas di Tangan Atasan pada Hari Ultahnya |
![]() |
---|
Ibunda Curiga Perut Anak Gadisnya Membesar, Ternyata Dihamili Kakek 65 Tahun |
![]() |
---|
Tampang Heryanto Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Siasat Licik Heriyanto Bunuh hingga Rudapaksa Teman Kerja, Ajak Korban ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.