Berita Viral
Sopir Ambulans Syok Kena Tilang saat Angkut Pasien, 'Masa Mau Berhenti?'
Seorang sopir ambulans, Febryan (30), kaget saat sedang mengangkut pasien tapi tetap kena tilang.
Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.
Meskipun ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.
“Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga.
"Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.
Penjelasan Polisi
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE saat ini baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.
“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo, Jumat (11/4/2025).
Polisi tetap memberikan prioritas kepada ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.
Namun, ia menegaskan, agar pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lalin.
“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujarnya.
Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.
“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.
Sebagai langkah preventif, Ojo juga meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Direktorat Lalu Lintas.
Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.
“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )
| Viral Suami Akhiri Pernikahan dengan Menyerahkan Istri kepada Pria Selingkuhannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kaget Digerebek Polisi saat Sedang Nyabu, Suami Kabur Tinggalkan Istri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Pilu Wanita Jadi Korban KDRT Suami Arab, Awalnya Hanya Ingin Taaruf | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Meninggal Dunia di Usia 102 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban Ledakan Pamulang, Pakaian hingga Kulit Terkelupas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ambulans-evakuasi-korban-untuk-dibawa-ke-rumah-sakit.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.