Berita Lampung
LPA Lampung Tengah Mengutuk Keras Pelaku Pencabulan Anak SD yang Dilakukan Berulang Kali
LPA Kabupaten Lampung Tengah mengutuk keras pelaku rudapaksa, DRW (25) terhadap bocah kelas 5 SD berinisial Z (11) di Kecamatan Rumbia.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah mengutuk keras pelaku rudapaksa, DRW (25) terhadap bocah kelas 5 SD berinisial Z (11) di Kecamatan Rumbia.
Selain merudapaksa korban hingga 10 kali, LPA Lampung Tengah mengungkap fakta baru yang ternyata keduanya masih memiliki hubungan saudara.
Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan akan tindakan rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada seorang anak yang masih sangat muda itu.
"Kami (LPA) mengutuk keras atas kejadian kejahatan seksual ini. Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban, tapi bertindak kelewat batas apalagi sampai merudapaksa hingga 10 kali. Sungguh ini sangat biadab dan layak untuk diberikan hukuman maksimal," kata Eko, Ketua LPA Lampung Tengah kepada Tribunlampung.co.id, Senin (12/4/2025).
Eko menilai, kejadian ini menjadi pelajaran sangat berharga bagi semua orangtua agar lebih sadar akan bahaya kejahatan seksual dimana-mana, tak terkecuali di lingkup kerabat sekalipun.
Untuk itu, ujar Eko, sebelum terlambat sebaiknya orangtua lebih bisa memaksimalkan pengawasan terhadap anak perempuannya.
Kejadian ini pun menambah deretan panjang kasus kejahatan seksual yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.
"Setiap ada kejadian, LPA selalu berharap itu yang terakhir. Dan saat ini saya berharap kepada pemerintahan baru Lampung Tengah Ardito Wijaya dan I Komang Koheri bisa menghadirkan langkah konkret untuk bisa mengatasi permasalahan kejahatan sexual di Lampung Tengah," kata Eko.
Eko menambahkan, sejauh ini kasus seksual di Kabupaten Lampung Tengah dari bulan Januari sampai April sudah ada 32 laporan seksual, dan 3 diantaranya hamil.
"Terkait kasus yang di Kecamatan Rumbia ini, mestinya menjadi perhatian kita semua wabil khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang harus segera berbenah, apalagi tersangka dan korban masih saudara dekat," tutupnya.
Rudapaksa Siswi SD
Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.
Aksi rudapaksa yang dilakukan DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (6/4/2025).
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke polisi pada Jumat, 11 April 2025. sekira pukul 16.00 WIB.
"Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali, saat ini DRW ditahan di Polsek Rumbia," kata Jufri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.