Berita Lampung

LPA Lampung Tengah Mengutuk Keras Pelaku Pencabulan Anak SD yang Dilakukan Berulang Kali

LPA Kabupaten Lampung Tengah mengutuk keras pelaku rudapaksa, DRW (25) terhadap bocah kelas 5 SD berinisial Z (11) di Kecamatan Rumbia.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
KUTUK KERAS - Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengutuk keras pelaku rudapaksa yang dilakukan DRW (25) terhadap bocah kelas 5 SD berinisial Z (11) di Kecamatan Rumbia, Senin (12/4/2025). 

Jufri menjelaskan, aksi terakhir DRW bermula saat dia menjemput Z keluar rumah hari Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi oleh orangtua korban.

"Orangtua korban lalu mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku," kata Jufri.

Masih dikatakan Jufri, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

Korban pun sempat menolak saat diajak orangtuanya pulang ke rumah.

"DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali," kata kapolsek.

Lebih lanjut, saat ini DRW diamankan di Polsek Rumbia guna diproses lebih lanjut.

"DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved