Berita Lampung

LPA Lampung Tengah Mengutuk Keras Pelaku Pencabulan Anak SD yang Dilakukan Berulang Kali

LPA Kabupaten Lampung Tengah mengutuk keras pelaku rudapaksa, DRW (25) terhadap bocah kelas 5 SD berinisial Z (11) di Kecamatan Rumbia.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
KUTUK KERAS - Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengutuk keras pelaku rudapaksa yang dilakukan DRW (25) terhadap bocah kelas 5 SD berinisial Z (11) di Kecamatan Rumbia, Senin (12/4/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah mengutuk keras pelaku rudapaksa, DRW (25) terhadap bocah kelas 5 SD berinisial Z (11) di Kecamatan Rumbia.

Selain merudapaksa korban hingga 10 kali, LPA Lampung Tengah mengungkap fakta baru yang ternyata keduanya masih memiliki hubungan saudara.

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan akan tindakan rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada seorang anak yang masih sangat muda itu.

"Kami (LPA) mengutuk keras atas kejadian kejahatan seksual ini. Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban, tapi bertindak kelewat batas apalagi sampai merudapaksa hingga 10 kali. Sungguh ini sangat biadab dan layak untuk diberikan hukuman maksimal," kata Eko, Ketua LPA Lampung Tengah kepada Tribunlampung.co.id, Senin (12/4/2025).

Eko menilai, kejadian ini menjadi pelajaran sangat berharga bagi semua orangtua agar lebih sadar akan bahaya kejahatan seksual dimana-mana, tak terkecuali di lingkup kerabat sekalipun.

Untuk itu, ujar Eko, sebelum terlambat sebaiknya orangtua lebih bisa memaksimalkan pengawasan terhadap anak perempuannya.

Kejadian ini pun menambah deretan panjang kasus kejahatan seksual yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.

"Setiap ada kejadian, LPA selalu berharap itu yang terakhir. Dan saat ini saya berharap kepada pemerintahan baru Lampung Tengah Ardito Wijaya dan I Komang Koheri bisa menghadirkan langkah konkret untuk bisa mengatasi permasalahan kejahatan sexual di Lampung Tengah," kata Eko.

Eko menambahkan, sejauh ini kasus seksual di Kabupaten Lampung Tengah dari bulan Januari sampai April sudah ada 32 laporan seksual, dan 3 diantaranya hamil.

"Terkait kasus yang di Kecamatan Rumbia ini, mestinya menjadi perhatian kita semua wabil khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang harus segera berbenah, apalagi tersangka dan korban masih saudara dekat," tutupnya.

Rudapaksa Siswi SD  

Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (6/4/2025).

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke polisi pada Jumat, 11 April 2025. sekira pukul 16.00 WIB.

"Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali, saat ini DRW ditahan di Polsek Rumbia," kata Jufri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).

Jufri menjelaskan, aksi terakhir DRW bermula saat dia menjemput Z keluar rumah hari Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi oleh orangtua korban.

"Orangtua korban lalu mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku," kata Jufri.

Masih dikatakan Jufri, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

Korban pun sempat menolak saat diajak orangtuanya pulang ke rumah.

"DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali," kata kapolsek.

Lebih lanjut, saat ini DRW diamankan di Polsek Rumbia guna diproses lebih lanjut.

"DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved