Berita Lampung
Pemkab Mesuji Umumkan RLPPD 2024 sebagai Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi
Pemkab Mesuji belum lama ini telah merilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2024.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji belum lama ini telah merilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2024.
Laporan tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 69 ayat (1).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kominfo Mesuji Mausirudin saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025).
"Dalam aturan tersebut, Kepala Daerah diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD yang kemudian disertai dengan RLPPD yang dapat diakses oleh masyarakat," ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Mesuji mengatakan LPPD Kabupaten Mesuji Tahun 2024 disusun untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah yang meliputi urusan konkuren, tugas pembantuan, serta tugas umum pemerintahan.
Kemudian, dalam RLPPD 2024 juga mencakup sejumlah capaian kinerja makro diantaranya ada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 68,59 persen, angka kemiskinan 6,31 persen dan angka pengangguran 2,85 persen.
Lalu, pertumbuhan ekonomi 4,58 persen, pendapatan perkapita 58,582 persen dan ketimpangan pendapatan (gini ratio) 0,28 persen.
Selanjutnya realisasi penerimaan dan pengeluaran daerah ada alokasi pendapatan Kabupaten Mesuji Tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.071.439.004.251,00 dengan realisasi mencapai 93,32 persen.
Serta alokasi belanja Kabupaten Mesuji Tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.101.273.590.203,00 dengan realisasi mencapai 88,19 persen.
Sedangkan untuk kinerja urusan pelayanan dasar Kabupaten Mesuji juga menyoroti pencapaian dibidang pelayanan dasar, yang meliputi:
Pertama urusan Pendidikan, tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD mencapai 86,55 persen, tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun dalam pendidikan dasar mencapai 95,19 persen, dan tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun dalam pendidikan menengah pertama mencapai 71,89 persen.
Kemudian tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan mencapai 90,05 persen.
Kedua urusan Kesehatan, rasio daya tampung rumah sakit rujukan per 1.000 penduduk mencapai 0,42 persen, semua rumah sakit rujukan tingkat kabupaten telah terakreditasi 100 persen dan pelayanan yang mencakup dalam standar pelayanan minimal rata-rata telah mencapai capaian yang baik.
Ketiga urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tingkat kemantapan jalan Kabupaten Mesuji mencapai 26,81 persen.
Keempat urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, jumlah unit rumah tidak layak huni berkurang dari Tahun 2023 yang berjumlah 14,44 persen menjadi 10,53 persen di Tahun 2024.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.