Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Harap Hasil Pemutihan Pajak Bisa Benahi Infrastruktur 

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan PKB.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Istimewa
DUKUNG PEMUTIHAN PKB - Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 1 Mei-31 Juli 2025 mendatang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan PKB.

Pemprov Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 1 Mei-31 Juli 2025 mendatang.

Pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam.

Dalam program ini, masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar pajak 1 tahun berjalan meskipun menunggak lebih dari 1 tahun.

Menurut Munir, kebijakan ini akan membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, dia meminta Bapenda dan Samsat mempermudah proses pemutihan PKB.

"Kita berharap proses pemutihan ini berlangsung cepat mudah dan jangan ada calo atau oknum yang bermain, supaya masyarakat terbantu," ujar Munir, Kamis (17/4/2025).

"Semoga kebijakan ini membantu masyarakat di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit serta membantu pemprov dan pemerintah 15 kabupaten/kota dalam peningkatan pendapatan daerah dari PKB," sambungnya.

Anggota Fraksi PKB ini berharap pendapatan daerah dari pemutihan pajak ini dipergunakan untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.

"Saya berharap pemprov dan pemerintah 15 kabupaten/kota akan menggunakan pendapatan dari sektor PKB ini fokus 100 persen untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan. Hal ini agar masyarakat merasakan secara konkret manfaat dari membayar pajak," jelasnya.

Selain itu, Munir mengingatkan pentingnya transparansi pemerintah dengan mengumumkan secara terbuka total pendapatan dari pemutihan PKB per tahunnya dan alokasi anggarannya dipergunakan untuk apa saja.

"Semoga dengan keterbukaan dan fokus itu, di tahun-tahun selanjutnya masyarakat menjadi mempunyai kesadaran taat pajak terhadap pajak kendaraan bermotor," tambahnya.

Menurut Munir, program pemutihan pajak kendaraan sangat membantu meningkatkan pendapatan daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota.

"Dalam kebijakan opsen pajak UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah, 15 kabupaten/kota sangat diuntungkan karena sekarang sektor PAD PKB tidak lagi menjadi DBH (dana bagi hasil), akan tetapi secara realtime split payment sebelum tutup buku setiap harinya dana persentase pembagiannya langsung ditransfer ke kabupaten/kota," jelas dia.

Dengan kebijakan ini, Munir meyakini pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah kabupaten/kota akan meningkat secara signifikan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved