Berita Viral

13 Tahun Jadi Tersangka Korupsi, ASN Asal Malang Tak Ditahan dan Tetap Digaji

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malang, Jawa Timur bernama Rini Puji Astuti sudah 13 tahun jadi tersangka kasus korupsi dengan kondisi nyaman. 

Editor: Kiki Novilia
Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
TERSANGKA KORUPSI - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti (tengah) saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu (16/4/2025). 

Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai ASN aktif.

Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.

Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya. 

Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / BANJARMASIN POST )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved