Berita Lampung

Penjelasan Gubernur Mengapa Pemutihan PKB di Lampung Jadi yang Terakhir Kali

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, jika pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terakhir kali.

Editor: soni yuntavia
tribunlampung/riyo pratama
PEMUTIHAN PAJAK - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan kalau Pemprov Lampung akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2025, Kamis (17/4/2025).   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2025. 

Pemutihan pajak kali ini akan dilangsungkan se-Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, masyarakat yang menunggak pajak cukup melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja.

Adapun tanggal pemutihan pajak akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

"Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung.

Dan semuanya full untuk seluruh kendaraan; roda dua, roda empat, roda enam dan hanya bayar 1 tahun berjalan berapa tahun pun menunggak," kata Mirza saat dimintai keterangan, Kamis (17/4).

Mirza mengatakan, jika pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terakhir kali. Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan.

"Pemutihan ini menjadi pemutihan yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak terlalu lama," jelasnya.

Menurut Mirza, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen.

Sehingga pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.

"Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen.

Sehingga dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung akan semangat dalam membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraannya," kata dia.

Ia juga berharap Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat dengan baik. "Semoga teman-teman di Bapenda bisa melayani masyarakat Lampung dengan baik dan semangat dan semoga masyarakat Lampung semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun ke depan," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan PKB.

Menurut Munir, kebijakan ini akan membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved