Berita Lampung

Penjelasan Gubernur Mengapa Pemutihan PKB di Lampung Jadi yang Terakhir Kali

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, jika pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terakhir kali.

Editor: soni yuntavia
tribunlampung/riyo pratama
PEMUTIHAN PAJAK - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan kalau Pemprov Lampung akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2025, Kamis (17/4/2025).   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2025. 

Pemutihan pajak kali ini akan dilangsungkan se-Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, masyarakat yang menunggak pajak cukup melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja.

Adapun tanggal pemutihan pajak akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

"Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung.

Dan semuanya full untuk seluruh kendaraan; roda dua, roda empat, roda enam dan hanya bayar 1 tahun berjalan berapa tahun pun menunggak," kata Mirza saat dimintai keterangan, Kamis (17/4).

Mirza mengatakan, jika pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terakhir kali. Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan.

"Pemutihan ini menjadi pemutihan yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak terlalu lama," jelasnya.

Menurut Mirza, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen.

Sehingga pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.

"Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen.

Sehingga dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung akan semangat dalam membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraannya," kata dia.

Ia juga berharap Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat dengan baik. "Semoga teman-teman di Bapenda bisa melayani masyarakat Lampung dengan baik dan semangat dan semoga masyarakat Lampung semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun ke depan," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan PKB.

Menurut Munir, kebijakan ini akan membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, dia meminta Bapenda dan Samsat mempermudah proses pemutihan PKB.

"Kita berharap proses pemutihan ini berlangsung cepat mudah dan jangan ada calo atau oknum yang bermain, supaya masyarakat terbantu," ujar Munir, Kamis (17/4).

"Semoga kebijakan ini membantu masyarakat di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit serta membantu pemprov dan pemerintah 15 kabupaten/kota dalam peningkatan pendapatan daerah dari PKB," sambungnya.

Anggota Fraksi PKB ini berharap pendapatan daerah dari pemutihan pajak ini dipergunakan untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.

"Saya berharap pemprov dan pemerintah 15 kabupaten/kota akan menggunakan pendapatan dari sektor PKB ini fokus 100 persen untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.

Hal ini agar masyarakat merasakan secara konkret manfaat dari membayar pajak," jelasnya.

Selain itu, Munir mengingatkan pentingnya transparansi pemerintah dengan mengumumkan secara terbuka total pendapatan dari pemutihan PKB per tahunnya dan alokasi anggarannya dipergunakan untuk apa saja.

"Semoga dengan keterbukaan dan fokus itu, di tahun-tahun selanjutnya masyarakat menjadi mempunyai kesadaran taat pajak terhadap pajak kendaraan bermotor," tambahnya.

Menurut Munir, program pemutihan pajak kendaraan sangat membantu meningkatkan pendapatan daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota.

"Dalam kebijakan opsen pajak UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah, 15 kabupaten/kota sangat diuntungkan karena sekarang sektor PAD PKB tidak lagi menjadi DBH (dana bagi hasil), akan tetapi secara realtime split payment sebelum tutup buku setiap harinya dana persentase pembagiannya langsung ditransfer ke kabupaten/kota," jelas dia.(ryo)

PAD Meningkat Signifikan

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris meyakini lewat kebijakan ini pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah kabupaten/kota akan meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, Bapenda di daerah harus terlibat secara aktif.

"Meskipun kebijakan amnesti pajak ini leading sector-nya adalah Bapenda provinsi, Bapenda 15 kabupatem/kota harus terlibat secara proaktif menjemput bola.

Baik melakukan sosialisasi langsung ke pintu-pintu rumah setiap warga, sehingga program ini bisa berhasil maksimal," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Munir mendorong wacana balik nama kendaraan bermotor khusus untuk kendaraan pelat merah BUMN, BUMD, dan swasta untuk memakai pelat Lampung.

"Kalaupum ada yang pelat luar, maka sejak tahun ini harus dilakukan balik nama memakai pelat Lampung.

Perusahaan yang masih bandel umumkan ke publik, dan kami komisi III akan cek langsung ke lapangan untuk membantu Bapenda," pungkasnya.(ryo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved