Berita Terkini Nasional
Polisi Rudapaksa Mertua di Sulawesi Tenggara Tak Terima Dipecat, Klaim Punya Beking
Oleh karena itulah oknum polisi berinisial Aipda AD banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara - Oknum polisi terduga pelaku rudapaksa mertua di Buton Utara, Sulawesi Tenggara tidak terima dipecat dari Polri.
Oleh karena itulah oknum polisi berinisial Aipda AD banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi pemecatan tersebut diberikan kepada Aipda AD oleh tempatnya berdinas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.
Namun Aipda AD banding ke Polda Sulawesi Tenggara atas putusan sidang kode etik Polres Buton Utara.
Sebelumnya Aipda AD yakin bisa bebas dari sanksi pidana karena laporan merudapaksa mertuanya sendiri.
Bahkan Aipda AD mengaku punya beking dan kebal hukum.
Hal itu disampaikan Kapolres Buton Utara, Kombes Polisi Totok Budi.
Ia mengatakan, Aipda AD mengklaim memiliki 'beking' yang akan melindunginya.
Informasi tersebut didapatkan Totok Budi setelah Aipda AD dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Kemudian Aipda AD mengajukan banding terhadap putusan sanksi tersebut.
Akan tetapi, Totok Budi dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding Aipda AD berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).
Totok juga berkomitmen pada institusinya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih lagi pelanggaran tersebut dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi."
"Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok Budi.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.