Berita Lampung

Bapenda Pesawaran Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Ranmor

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Evans Saggita mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Oky Indra Jaya 
 IMBAUAN PEMUTIHAN  - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Evans Saggita mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Selasa (22/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Evans Saggita mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Evans mengatakan, program ini akan digelar mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang. 
“Ya, program dari Pemerintah Provinsi Lampung ini berlaku serentak di seluruh kabupaten dan kota,” kata Evans, Selasa (22/4/2025).

Menurut Evans, program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun. 

Pasalnya, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja, tanpa perlu melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. 

Selain itu, program ini juga menghapuskan seluruh denda serta biaya pajak progresif, sehingga beban yang harus dibayarkan masyarakat menjadi jauh lebih ringan. 

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga roda enam.

Pemutihan ini akan menjadi yang terakhir di tahun 2025. 

Setelah periode ini berakhir, pihak kepolisian akan mulai menerapkan aturan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak secara berturut-turut.

Selain pembebasan denda dan tunggakan, program ini juga memberikan kemudahan dalam proses balik nama kendaraan. 

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya telah dihapuskan. 

Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak lagi dikenai biaya balik nama, dan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti untuk penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.

Untuk dapat mengikuti program pemutihan ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung

Pemilik kendaraan juga harus melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli (untuk balik nama hanya diperlukan KTP pemilik baru), STNK asli, BPKB asli, dan melakukan cek fisik kendaraan secara langsung di Samsat. 

Jika kendaraan merupakan hasil pembelian, maka kwitansi pembelian juga harus disertakan. 

Khusus untuk pembayaran balik nama dan pajak lima tahunan atau ganti plat, layanan hanya tersedia di Samsat induk wilayah kabupaten atau kota.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved