Berita Lampung
Bapenda Pesawaran Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Ranmor
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Evans Saggita mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Evans Saggita mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Evans mengatakan, program ini akan digelar mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
“Ya, program dari Pemerintah Provinsi Lampung ini berlaku serentak di seluruh kabupaten dan kota,” kata Evans, Selasa (22/4/2025).
Menurut Evans, program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun.
Pasalnya, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja, tanpa perlu melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, program ini juga menghapuskan seluruh denda serta biaya pajak progresif, sehingga beban yang harus dibayarkan masyarakat menjadi jauh lebih ringan.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga roda enam.
Pemutihan ini akan menjadi yang terakhir di tahun 2025.
Setelah periode ini berakhir, pihak kepolisian akan mulai menerapkan aturan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak secara berturut-turut.
Selain pembebasan denda dan tunggakan, program ini juga memberikan kemudahan dalam proses balik nama kendaraan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya telah dihapuskan.
Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak lagi dikenai biaya balik nama, dan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti untuk penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.
Untuk dapat mengikuti program pemutihan ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.
Pemilik kendaraan juga harus melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli (untuk balik nama hanya diperlukan KTP pemilik baru), STNK asli, BPKB asli, dan melakukan cek fisik kendaraan secara langsung di Samsat.
Jika kendaraan merupakan hasil pembelian, maka kwitansi pembelian juga harus disertakan.
Khusus untuk pembayaran balik nama dan pajak lima tahunan atau ganti plat, layanan hanya tersedia di Samsat induk wilayah kabupaten atau kota.
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.