Berita Lampung
BPPRD Lampung Selatan Permudah Bayar PBB via Aplikasi Dana
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan mempermudah pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan mempermudah pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).
Masyarakat kini bisa bayar PBB secara online melalui aplikasi Dana.
Sebelumnya pajak PBB sudah difasilitasi melalui Alfamart, Indomaret Qris, Tokopedia, Blibli, dan Lampung Online.
Kepala BPPRD Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan, melalui aplikasi Dana, masyarakat tidak perlu memiliki rekening bank, namun cukup dengan nomor ponsel saja.
"Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak," ujar Feri, Rabu (23/4/2025).
"Dengan semakin mudahnya, membayar pajak PBB masyarakat semakin sadar dan taat untuk membayar PBB," sambungnya.
Ia mengatakan, melalui situs yang sudah bekerja sama, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait PBB.
"Mulai dari pengecekan tagihan, riwayat pembayaran, hingga cara melakukan pembayaran secara online," ujarnya.
Proses ini dirancang agar mudah digunakan, dengan antarmuka yang ramah pengguna dan panduan yang jelas.
"Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan waktu tunggu, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat dan efektif," tambah Feri.
"Masyarakat hanya perlu memasukkan nomor objek pajak (NOP) dan detail lainnya yang diperlukan untuk melakukan pembayaran," sambungnya.
Setelah itu, mereka dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan.
Termasuk transfer bank atau pembayaran melalui layanan e-wallet yang populer.
Berikut ini, metode pembayaran PBB secara online melalui aplikasi Dana:
- Buka aplikasi “DANA”
2. Klik “PBB” di menu “Semua Layanan"
3. Tap “Izinkan Akses” untuk menghubungkan PBB dengan akun DANA
4. Pilih provinsi PBB yang mau dibayar.
5. Pilih lokasi Kota/Kabupaten PBB.
6. Pilih tahun pajak.
7. Masukkan Nomor Objek Pajak.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Ketua Parpol Apresiasi Pertemuan Silahturahmi dengan Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Buruh Tani di Pringsewu Terlibat Curanmor, Ada Dua Peran Pelaku |
![]() |
---|
Truk Pengangkut Kelapa Rem Blong di Jalinbar Tanggamus, 2 Tewas 3 Luka Berat |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-36, FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Bertabur Promo dan Hadiah |
![]() |
---|
Personel Batalyon B Pelopor Gunung Sugih Bagikan Bendera Gratis ke Pengendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.