Berita Lampung

BPPRD Lampung Selatan Permudah Bayar PBB via Aplikasi Dana

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan mempermudah pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
BAYAR PBB - Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan. BPPRD mempermudah pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) melalui aplikasi Dana. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan mempermudah pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).

Masyarakat kini bisa bayar PBB secara online melalui aplikasi Dana.

Sebelumnya pajak PBB sudah difasilitasi melalui Alfamart, Indomaret Qris, Tokopedia, Blibli, dan Lampung Online.

Kepala BPPRD Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan, melalui aplikasi Dana, masyarakat tidak perlu memiliki rekening bank, namun cukup dengan nomor ponsel saja.

"Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak," ujar Feri, Rabu (23/4/2025).

"Dengan semakin mudahnya, membayar pajak PBB masyarakat semakin sadar dan taat untuk membayar PBB," sambungnya.

Ia mengatakan, melalui situs yang sudah bekerja sama, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait PBB.

"Mulai dari pengecekan tagihan, riwayat pembayaran, hingga cara melakukan pembayaran secara online," ujarnya.

Proses ini dirancang agar mudah digunakan, dengan antarmuka yang ramah pengguna dan panduan yang jelas.

"Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan waktu tunggu, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat dan efektif," tambah Feri.

"Masyarakat hanya perlu memasukkan nomor objek pajak (NOP) dan detail lainnya yang diperlukan untuk melakukan pembayaran," sambungnya.

Setelah itu, mereka dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan.

Termasuk transfer bank atau pembayaran melalui layanan e-wallet yang populer.

Berikut ini, metode pembayaran PBB secara online melalui aplikasi Dana:

  1. Buka aplikasi “DANA”

2. Klik “PBB” di menu “Semua Layanan"

3. Tap “Izinkan Akses” untuk menghubungkan PBB dengan akun DANA

4. Pilih provinsi PBB yang mau dibayar.

5. Pilih lokasi Kota/Kabupaten PBB.

6. Pilih tahun pajak.

7. Masukkan Nomor Objek Pajak.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved