Pemprov Lampung

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dukung Pembangunan di Provinsi Lampung

Pemprov Lampung melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dokumentasi Pemprov Lampung
TINGKATKAN KEPATUHAN - Pemprov Lampung melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemprov Lampung kembali melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran.

Pemutihan berjalan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, menjadi langkah strategis untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.  

Program pemutihan pajak ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berinovasi dengan meluncurkan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK di Bandar Lampung, Senin (21/04/2025).

Inovasi tersebut bukan hanya soal kemudahan administrasi. Di balik inovasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung tengah mendorong strategi besar: memperbaiki infrastruktur jalan lewat peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, layanan drive thru ini lahir dari kegelisahan akan kondisi jalan yang belum memadai. Perbandingan dengan provinsi lain jadi titik tolak.

“Kondisi jalan mantap di Lampung mencapai 78 persen, sedangkan provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan (94 persen ) dan Banten (96 persen ). Saya menilai dari APBD kita dengan kedua Provinsi ini sangat jauh berbeda, sehingga berpengaruh terhadap anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalannya,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menambahkan, yang dilihat masyarakat bukan soal keterbatasan anggaran, melainkan hasilnya.

“Masyarakat tidak melihat dari mana anggaran kita berasal. Yang mereka lihat adalah jalan di provinsi lain bagus, sementara di Lampung kondisinya berbeda,” sambungnya.

Solusinya? Pemerintah melihat potensi besar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih rendah, hanya 38?ri sekitar dua juta kendaraan yang terdata.

“Saya cek lagi kenapa kok masyarakat tidak bayar pajak? Ternyata beberapa penyebab rendahnya kepatuhan pajak, di antaranya kondisi ekonomi masyarakat petani, jangkauan layanan yang terlalu jauh, dan sistem pelayanan yang belum optimal,” ungkap Gubernur.

Efek domino dari meningkatnya kepatuhan membayar pajak akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya digunakan untuk :

- Perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik.
- Pengembangan sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui program UMKM dan ketahanan pangan.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, meski di tengah tekanan efisiensi anggaran. Masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, diantaranya :

- Menghemat pengeluaran rumah tangga dengan terbebas dari beban denda pajak.
- Mengurus legalitas kendaraan dengan mudah dan cepat.
- Meningkatkan rasa aman berkendara karena status kendaraan yang kembali sah di mata hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved