Berita Terkini Nasional
Ternyata Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 4 Kali Selama 3 Hari Berturut-turut
Fakta baru terungkap dari kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum anggota Polres Pacitan inisial Aiptu LC terhadap tahanan wanita berinisial PW.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pacitan - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum anggota Polres Pacitan inisial Aiptu LC terhadap tahanan wanita berinisial PW (21).
Dalam tiga hari berturut-turut merudapaksa tahanan wanita itu, ternyata Aiptu LC melakukannya sebanyak 4 kali.
Dikutip dari Kompas.com, Aiptu LC diduga memperkosa tahanan wanita berinisial PW di ruangan tahanan Mapolres Pacitan. Perbuatannya itu diduga berlangsung selama 3 hari berturut-turut. Pelaku pertama kali melakukan rudapaksa terhadap korban pada Jumat 4 April 2025. Lalu, rudapaksa dilakukan kembali pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).
Parahnya lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh Lilik di dalam ruang tahanan. Atas perbuatannya itu, Aiptu LC kini sudah dipecat dan dihukum penempatan khusus.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia mengatakan kalau Aiptu LC kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap tahanan perempuan berinisial PW. Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap LC selama ditahan di Polda Jatim.
"Untuk kasus pidana yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 21 April 2025," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari Kompas.com Kamis (24/4/2025).
Jules juga mengatakan, sejak Rabu (23/4/2025), tersangka LC ditahan di rumah tahanan Polda Jatim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kemarin Rabu juga telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim," ucapnya.
Dalam sidang etik tersebut, tuntutan yang diajukan yakni tersangka melakukan perbuatan tercela dan penempatan dalam tahanan khusus selama 20 hari.
"Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Dalam hal ini, sanksi kita kenal dengan pemecatan,” ujarnya.
Hasil sidang tersebut, kata dia, pelanggaran LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Aiptu LC juga dihukum penempatan khusus dan dipecat.
LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300.000.000.
Menurut dia, Aiptu LC tidak hanya melakukan pencabulan tetapi juga rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan di Polres Pacitan berinisial PW.
PW merupakan tahanan perempuan perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan pencaharian atau muncikari.
LC mencabuli dan merudapaksa PW sebanyak empat kali di satu area Polres Pacitan pada bulan April 2025.
Ryaas Rasyid Simpulkan jika Jokowi Tidak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Pejabat PT Hutama Karya |
![]() |
---|
Pria Santai Curi Pagar Besi Ruko meski Terekam CCTV Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Menghalau Gajah Liar Agar Tak Masuk Kebun, Wanita Petani Malah Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Warga Mendapati Air Sumurnya Berbau Tak Sedap Begitu Cek Ada Jasad Wanita di Dalamnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.