Berita Terkini Nasional

Alasan PLN Tagih Listrik Penjual Gorengan Rp 12,7 Juta Ternyata Ada Pencurian Listrik

Terkait dengan tunggakan listrik penjual gorengan sebesar Rp 12,7 juta tersebut pihak PLN mencoba memberi penjelasan. 

Surya.co.id/Anggit Puji Widodo
TAGIHAN LISTRIK PLN - Masruroh saat ditemui awak media di kediamannya di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Terungkap penyebab Masruroh sampai memiliki tagihan listrik sebesar Rp12 juta. PLN menyebut ayah Masruroh sempat mencuri aliran listrik dan sempat diketahui pada tahun 2022 lalu. Namun, Masruroh tidak mampu membayar tagihan tersebut dan sudah menunggak sejak Desember 2022 silam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Ternyata ada kaitannya dengan pencurian listrik sehingga penjual gorengan di Jombang, Jawa Timur memiliki tunggakan pembayaran hingga Rp 12,7 juta.

Terkait dengan tunggakan listrik penjual gorengan sebesar Rp 12,7 juta tersebut pihak PLN mencoba memberi penjelasan. 

Pihak PT PLN (Persero) pun telah buka suara terkait peristiwa penjual gorengan mendapat tagihan listri hingga belasan juta tersebut.

Dikutip dari Tribun Jatim, ternyata Masruroh melakukan pencurian aliran listrik sehingga dijatuhi sanksi berupa denda.

Lalu, akibat tidak membayar denda tersebut, maka aliran listrik di rumah Masruroh diputus.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menuturkan pihaknya telah melakukan penertiban terkait jaringan listrik di kediaman Masruroh pada 14 September 2022.

Sementara, sosok yang melakukan pencurian listrik adalah ayah Masruroh bernama Naif Usman.

"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Akibatnya, Masruroh dijatuhi tagihan susulan sebesar Rp19 juta. Dalam negosiasi yang terjadi, Masruroh pun setuju untuk menyicil tagihan tersebut.

Lalu, Masruroh sempat melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp3,8 juta. Namun, dirinya akhirnya menunggak cicilan sejak Desember 2022.

Setelah itu, pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik di rumah Masruroh.

Tak cuma sekali, masalah terkait aliran listrik di rumah Masruroh kembali terjadi pada Maret 2025 lalu.

Adapun PLN menemukan adanya aliran listrik dari rumah atas nama Chusnul Cotimah yang mengalir dari kediaman Masruroh.

PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya.

Masruroh Sudah Terima Penjelasan dari PLN, Bakal Cicil Tagihan 36 Kali

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved