Berita Terkini Nasional

Aipda AD Klaim Dirayu Ibu Mertua Duluan, Tak Terima Dituduh Lakukan Rudapaksa

Tak terima dituduh rudapaksa sampai akhirnya dipecat, oknum polisi berinisial Aipda AD klaim jika ia dirayu lebih dulu oleh ibu mertuanya.

Tribunnews
BANTAH RUDAPAKSA: Foto ilustrasi, polisi. Tak terima dituduh rudapaksa sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri, oknum polisi berinisial Aipda AD klaim jika ia dirayu lebih dulu oleh ibu mertuanya. Bahkan, Aipda AD mengaku memiliki bukti chat dari ibu mertuanya, yang disebutnya memancing lebih dulu. Diketahui, insiden Aipda AD diduga melakukan rudapaksa terhadap ibu mertuanya terjadi di Kabupaten Buton Utara. Aipda AD diduga melakukan hal tak senonoh kepada ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara, yang terjadi pada 16 Januari 2025 lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara - Tak terima dituduh rudapaksa sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri, oknum polisi berinisial Aipda AD klaim jika ia dirayu lebih dulu oleh ibu mertuanya.

Bahkan, Aipda AD mengaku memiliki bukti chat dari ibu mertuanya, yang disebutnya memancing lebih dulu.

Diketahui, insiden Aipda AD diduga melakukan rudapaksa terhadap ibu mertuanya terjadi di Kabupaten Buton Utara. Aipda AD diduga melakukan hal tak senonoh kepada ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara, yang terjadi pada 16 Januari 2025 lalu.

Pengacara oknum polisi berinisial Aipda AD meluruskan informasi beredar terkait tuduhan rudapaksa.

"Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami," kata kuasa hukum Aipda AD, Mawan dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Mawan mengungkapkan AS merupakan mertua tiri yang dinikahi oleh mertua laki-lakinya.

Sehingga ia menyebut jika AS bukanlah mertua kandung atau ibu dari istrinya.

"Hubungan klien kami dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri dan bukan mertua kandung," ujarnya.

Dia turut membeberkan beberapa potongan pesan singkat AS terhadap Aipda AD. 

Menurutnya AS lebih dulu memancing Aipda AD dengan nada merayu.

"Malahan dalam chatingan oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu atau kangen pada klien kami," bebernya.

Sehingga, Mawan meminta kepada masyarakat Buton Utara untuk tidak berspekulasi jauh dan menuduh Aipda AD telah merudapaksa AS. 

Ia juga meminta agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang menyudutkan kliennya.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar, bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri, ini adalah berita bohong," ungkapnya.

Ajukan Banding

Dugaan kasus rudapaksa ibu mertua yang melibatkan anggota polisi Polres Buton Utara alot.

Sebab Aipda AD tidak terima dituduh rudapaksa ibu mertua hingga disanksi pemecatan dari anggota Polri.

Kini Aipda AD melakukan perlawanan atas putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Buton Utara dengan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.

Aipda AD pun membantah telah melakukan tindakan rudapaksa kepada ibu mertua.

Sebaliknya Aipda AD menuding ibu mertuanya yang duluan melakukan bujuk rayu.

Akhirnya terkuak status ibu mertua diduga korban rudapaksa oknum polisi di Buton yakni Aipda AD.

Kini pihak Aipda AD bersuara terkait dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi terhadap ibu mertuanya itu.

Imbas kasus rudapaksa mencuat ke publik hingga viral, Aipda AD telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Namun Aipda AD banding atas pemecatannya dari Polri hingga angkat bicara melalui pengacaranya, Mawan.

Lantas Mawan buka-bukaan terkait ibu mertua Aipda AD yang disebut telah dirudapaksa kliennya tersebut.

Bahkan Aipda AD, oknum polisi di Buton membantah dugaan rudapaksa terhadap mertuanya, berinisial AS.

Dia menyebut ada pesan rayuan dari sang mertua lebih dulu.

Seperti diketahui, Aipda AD telah menjalani sidang kode etik atas kasus rudapaksa ibu mertua inisial AS (37).

Putusan sidang kode etik menyatakan Aipda AD bersalah dan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).  

Aipda AD tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. 

Aipda AD membuat geram keluarga dari istrinya. Warga yang mengetahui hal ini juga marah dan sempat mengepung rumah Aipda AD. 

Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2025 di rumahnya Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Namun kini, Aipda AD membuat pengakuan baru.

Aipda AD ngotot tidak merudapaksa sang mertua.

Dia malah mengungkap sang mertualah yang merayunya lebih dulu, kirim pesan kangen.

Bahkan menurut AD, ibu mertuanya dulu lah yang mengiriminya pesan kangen.

Peristiwa ini bermula ibu mertua sedang memasak di dapur. 

Menurut laporan, AD memanggil korban ke kamar dengan alasan ingin berbicara. 

Setelah korban menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.

Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S menegaskan pemecatan terhadap Aipda AD sudah sesuai dengan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Aipda AD telah merusak institusi Polri.

"Di Polres (Buton Utara) kita sudah selesai dengan PTDH. Alasannya melanggar kode etik dan merusak nama institusi Polri. Iya seputar itu (materi etik dugaan pemerkosaan)," bebernya.

Totok mengatakan saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Polda Sultra sebagai perlawanan Aipda AD. Ia menyerahkan sepenuhnya ke Polda Sultra.

"Sekarang kita serahkan di Polda Sultra sebagai upaya banding Aipda AD," pungkasnya.

Sebelumnya, Aipda AD diduga melakukan rudapaksa terhadap ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara.

Kejadian ini terjadi di rumah mertua Aipda AD pada 16 Januari 2025 lalu.

Saat itu, AS, yang merupakan ibu mertua AD, sedang sibuk memasak di dapur.

Menurut pengakuan S, suami korban yang juga ayah mertua AD, pelaku awalnya memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara.

Namun, AS menolak karena tengah memasak.

AD diduga tidak mengindahkan penolakan tersebut dan malah menghampiri AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, lalu membopongnya ke kamar.

Di situlah diduga terjadi tindak asusila tersebut.

S mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4).

Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.

“Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.

Ia juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari AD terhadap kepercayaan keluarga.

“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.

Ngaku Kebal Hukum dan Punya Beking, Kini Aipda AD Dipecat

Aipda AD, polisi di Buton Utara yang dilaporkan rudapaksa mertuanya kini dipecat sebagai polisi dan menjalani proses pidana.

Sebelumnya Aipda AD yakin bisa bebas dari sanksi pidana karena merudapaksa mertuanya sendiri.

Aipda AD bahkan mengaku punya beking dan kebal hukum.

Hal itu disampaikan Kapolres Buton Utara, Kombes Polisi Totok Budi.

Ia mengatakan, Aipda AD mengeklaim memiliki 'beking' yang akan melindunginya.

Informasi tersebut didapatkan Totok Budi setelah Aipda AD dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Kemudian Aipda AD mengajukan banding terhadap putusan sanksi tersebut.

Akan tetapi, Totok Budi dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding Aipda AD berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).

Totok juga berkomitmen pada institusinya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih lagi pelanggaran tersebut dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi."

"Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok Budi.

Ia menambahkan bahwa kepolisian harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk apa bila pelanggar berasal dari internal.

"Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu," tambah Totok Budi.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved