Berita Terkini Nasional
Istri Polisikan Suami setelah Adiknya yang SD Bongkar Kelakuan Kakak Ipar di Kamar
Bocah SD tersebut merupakan adik kandung istri terlapor diduga asusila kepada anak di bawah umur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bengkulu - Seorang istri di Bengkulu nekat polisikan suami gegara tega berbuat asusila kepada bocah SD.
Bocah SD tersebut merupakan adik kandung istri terlapor diduga asusila kepada anak di bawah umur.
Artinya, korban asusila merupakan adik ipar pelaku berinisial JG (25).
Perbuatan JG terbongkar setelah istrinya memergoki keluar dari kamar adik.
Namun saat itu JG berkilah jika dirinya di kamar adik ipar hanya untuk mencari handphone lalu pergi meninggalkan rumah.
Tak percaya begitua saja, istri lantas bertanya kepada adik terkait apa yang sudah diperbuat suaminya tersebut.
Jawaban adik membuat hati wanita yang tak lain istri pelaku rontok.
Lantas terungkaplah tabiat suami hingga berujung pada laporan polisi terkait kasus asusila.
Tersangka asusila berinisial JG (25) merupakan warga Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku asusila tersebut sudah diamankan Unit PPA Polres Rejang Lebong pada 3 April 2025.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang berusia 12 tahun dan masih berstatus pelajar SD.
Parahnya, aksi bejat itu terjadi sebanyak 5 kali sebelum akhirnya ketahuan oleh istrinya sendiri.
Data terhimpun, aksi tak senonoh tersangka dilakukan selama bulan Februari-Maret 2025.
Terakhir aksinya ini terjadi pada 27 Maret 2025 lalu di dalam kamar milik korban.
Usai melakukan aksinya yang terakhir itu, pelaku tepergok istrinya keluar dari dalam kamar korban.
Melihat itu, istrinya merasa curiga dan bertanya kepada pelaku. Namun pelaku beralasan sedang mencari Handphone dan langsung pergi meninggalkan rumah.
Merasa aneh, istrinya kemudian mendekati adiknya dan mulai bertanya. Awalnya korban belum mau bercerita karena merasa takut.
Namun setelahnya korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya setelah sang kakak membujuknya.
Betapa hancur hati istri pelaku mendengar pengakuan dari korban akan aksi bejat suaminya sendiri.
Mendengar itu, istri pelaku langsung melaporkannya ke Polres Rejang Lebong hingga akhirnya pelaku diamankan.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Aipda J.J Sinurat mengatakan aksi pelaku ini berakhir setelah istrinya curiga karena melihat suaminya keluar dari kamar sang adik.
Kemudian istrinya ini membujuk sang adik untuk bercerita. Karena memang adiknya ini sangat merasa takut dan trauma untuk bercerita akan kejadian itu.
"Setelahnya barulah ketahuan aksi bejat pelaku itu yang kemudian dilaporkan oleh istrinya sendiri," jelas kanit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kita jerat dengan UU perlindungan anak, ancamannya maksimal 15 tahun," kata kanit.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
| Mahfud MD Sarankan KPK Periksa 3 Menteri Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Whoosh |
|
|---|
| Misteri Kematian Atlet Bulu Tangkis Indramayu Ainun Al Munawar |
|
|---|
| Jokowi Sebut Whoosh Bukan Cuma Cari Laba, Purbaya Yudhi: Ada Betulnya Sedikit |
|
|---|
| Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Sragen, Sopir Pikap Ditangkap |
|
|---|
| Motif Pasangan Kekasih Tega Lakban Mulut Bayinya hingga Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.