Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan JG, Tak Tahan Lihat Adik Ipar Tidur lalu Rudapaksa

Pengakuan mengejutkan JG (25), pria asal Bengkulu, yang tega melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri, di kamar korban.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
RUDAPAKSA ADIK IPAR: Grafis ilustrasi rudapaksa. Pengakuan mengejutkan JG (25), pria asal Bengkulu, yang tega melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri, di kamar korban. JG mengaku tak tahan ketika melihat adik iparnya tertidur sehingga muncul niat jahat untuk merudapaksa sang adik ipar. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Tersangka sudah kita amankan, kita jerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar kanit.

Adapun aksi terakhir terjadi pada 28 Maret 2025 lalu. Pada saat itu, korban tengah tertidur di dalam kamarnya.

Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar adik iparnya dan melakukan bujuk rayu. Serta melakukan aksi pengancaman untuk menuruti nafsu bejatnya. 

"Setelah melakukan perbuatan itu tersangka itu ketahuan keluar dari dalam kamar adik iparnya oleh sang istri, karena inilah aksi bejat itu bisa terungkap," ungkap kanit. 

Kanit melanjutkan, awalnya korban belum mau menceritakannya namun setelah dibujuk ia mau mengatakannya.

Ternyata, aksi bejat yang dilakukan telah dilakukan sebanyak lima kali. Setiap kali melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam agar korban tidak melapor.

Oleh karena itulah korban merasa takut untuk menceritakan aksi bejat yang dilakukan tersangka terhadap dirinya. 

"Dari pengakuan korban dan pelaku sudah 5 kali aksi itu terjadi, itu terjadi di dalam kamar korban semua," pungkas Kanit. 

Hal yang sama disampaikan oleh Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku dari bulan Februari hingga Maret 2025.

Sehingga totalnya sudah sebanyak 5 kali hingga akhirnya ketahuan.

Karena setiap selesai melakukan persetubuhan tersebut, tersangka selalu mengancam korban agar tidak melaporkannya.

Hal itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang telah dialaminya. 

"Hingga akhirnya aksi bejat itu ketahuan dan pelaku kita amankan pada 3 April 2025 kemarin," jelas wakapolres. 

( Tribunlampung.co.id / Tribunbengkulu.com )

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved