Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Remaja Putri di Kalimantan Barat, Dirudapaksa 30 Pria!

Mengerikan! Remaja 14 tahun di Kubu Raya mengaku dicabuli 30 pria! Polisi bergerak cepat, 2 pelaku ditangkap. Pengakuan korban didalami intensif.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
DICABULI 30 PRIA: Grafis ilustrasi, pencabulan. Pengakuan mengejutkan seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kubu Raya, Kalimantan Barat, belum lama ini. Remaja putri itu mengaku jika ia telah mengalami tindakan pencabulan oleh 30 pria! Kasus pencabulan kini telah ditangani pihak kepolisian setempat dan telah menangkap dua pelaku. 

BERITA LAIN: Pelatih Karate Cabuli 6 Murid

Tindakan pencabulan lainnya terjadi diduga dilakukan pelaku bernama JL (58) yang tega mencabuli anak didiknya demi melampiaskan nafsu bejat.

Kasus ini terkuak setelah korban bercerita kepada orangtua korban lainnya pada 14-15 Februari 2025.

Mendengar kesah dari teman anaknya, orangtua pun terkejut dan langsung mengundang sebaya anaknya yang berlatih karate.

Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan anak-anak tersebut, terdapat beberapa anak yang menjadi korban keganasan nafsu bejat JL (58).

Mendengar keterangan para sebaya anaknya, kejadian inipun langsung dilaporkan ke Polda Kalbar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat langsung menangani kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang Pelatih Karate tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan April 2025, Sabtu 19 April 2025.

Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.

Kejadian memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate.

Para korban berinisial mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut.

Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak," terang Bayu Suseno.

"Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam Pelajaran,” tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

BACA BERITA POPULER

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved