Berita Terkini Nasional

Pegawai Kampus Modus Pijat Mahasiswi yang Sakit Usai KKN, Berujung Dirudapaksa

Seorang pegawai kampus di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) modus menawarkan pijat kepada mahasiswi yang mengeluh sakit seusai pulang KKN.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
MODUS PEGAWAI KAMPUS: Grafis ilustrasi, rudapaksa. Seorang pegawai kampus di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) modus menawarkan pijat kepada mahasiswi yang mengeluh sakit seusai pulang KKN. Namun ternyata, tawaran itu hanya tipu daya belaka sampai akhirnya sang pegawai kampus melakukan aksi rudapaksa terhadap mahasiswi tersebut. Bahkan, oknum pegawai berinisial S (52) tersebut melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab. Lantaran tak kunjung menepati janjinya bertanggung jawab, S akhirnya dipolisikan. 

Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahinya. Sehingga korban mengikuti perkataan pelaku. 

Di sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungannya, dia hanya ingin pelaku bertanggung jawab.

Bersembunyi di balik kata akan bertanggung jawab, pelaku terus memanipulasi korban. 

Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.

"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi aksi rudapaksa hingga korban melahirkan," ujarnya.

Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. 

Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.

Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dan Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved